Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1/2026) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Aria Dwi Nugraha (ADN) dan Nyumarno (NYO) berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain kedua anggota dewan tersebut, KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Kronologi Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. OTT tersebut terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025, di mana sepuluh orang diamankan.
Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Di antara mereka, terdapat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, Mureks mencatat bahwa KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.
KPK Panggil Pegawai BPK Terkait Kasus DJKA Kemenhub
Selain kasus di Kabupaten Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga tengah mengusut dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam penyidikan kasus DJKA Kemenhub, KPK turut memanggil pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berinisial AFB sebagai saksi. Pemeriksaan AFB juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AFB selaku pegawai BPK RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis.
Budi menambahkan, saksi AFB diperiksa terkait klaster wilayah Jawa Timur dalam kasus DJKA Kemenhub.
Perkembangan Kasus DJKA Kemenhub
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga 15 Desember 2025, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 20 orang, termasuk dua korporasi.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada beberapa proyek, antara lain:
- Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
- Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut, diduga kuat terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu.






