Tren

KPK Jerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Ishfah Abidal Aziz dalam Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut saat ini masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara ini.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

“Terkait penahanan nanti kami akan update tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi kepada awak media pada Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan, penetapan tersangka telah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026).

Penyidik KPK mempertimbangkan peran aktif Ishfah dalam pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Selain itu, Ishfah juga diduga terlibat dalam aliran uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum di Kemenag.

Konstruksi perkara ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota ini seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler.

Namun, Kemenag justru mengeluarkan diskresi yang membagi kuota tambahan tersebut menjadi masing-masing 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Diskresi ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut catatan Mureks, sesuai aturan, seharusnya seluruh atau setidaknya 80% dari kuota tambahan (sekitar 18.000 kuota) dialihkan untuk haji reguler. Pembagian 50:50 oleh Kemenag menyebabkan kuota haji khusus melonjak menjadi 10.000, padahal seharusnya maksimal hanya 2.000.

KPK menduga kuat adanya praktik lancung dan keuntungan ilegal dari penjualan kuota haji khusus berbiaya tinggi tersebut. Sejumlah pihak dituduh menerima keuntungan dari skema ini. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang relevan, termasuk dari para PIHK. Upaya ini juga ditujukan untuk optimalisasi pemulihan aset negara.

Mureks