Berita

Kompol Made: “Motif Teror Bom Depok karena Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak”

Advertisement

Polisi telah menetapkan HRR (23) sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Motif di balik aksi peneroran ini terungkap, yakni kekecewaan HRR setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, berinisial K.

Kompol Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menjelaskan detail motif tersebut kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025). “Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” kata Made.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Sebelum aksi teror bom, Made mengungkapkan bahwa HRR telah berulang kali melakukan teror dan ancaman terhadap K. Bahkan, teror tersebut tidak hanya menyasar K secara personal, melainkan juga meluas hingga ke kampus tempat K berkuliah. “Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelas Made.

Selain ancaman langsung, HRR juga disebut sering mengirimkan order fiktif berupa makanan ke rumah K, padahal K maupun keluarganya tidak pernah memesan. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambah Made.

Puncak dari serangkaian aksi teror ini terjadi ketika HRR nekat menyebarkan ancaman bom ke sepuluh sekolah, dengan sengaja mencatut nama K. “Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made.

Aksi teror bom ini, menurut Made, dilakukan HRR dengan tujuan untuk mencari perhatian K. HRR merasa kecewa karena setelah hubungan mereka kandas dan lamarannya ditolak, K tidak lagi mengindahkan dirinya. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” beber Made.

Advertisement

HRR diduga menyebarkan email berisi ancaman bom ke sepuluh sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. Salah satu email tersebut diterima dan dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok. Informasi ancaman ini kemudian diteruskan oleh pelapor ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok.

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima email ancaman serupa. Seluruh kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa perempuan berinisial K, yang namanya secara sengaja dicatut oleh HRR dalam email ancaman tersebut.

Atas perbuatannya, HRR kini telah dijerat sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Saat ini, HRR telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement
Mureks