Nasional

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan bagi Tiga Hakim Perkara Tom Lembong

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi etik sedang berupa “non-palu” selama enam bulan bagi tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota, yang sebelumnya mengadili perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025, KY menilai ketiga hakim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi sanksi ini telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Putusan pleno KY menyatakan, “Menyatakan Terlapor 1 Dennie Arsan Fatrika, Terlapor 2 Purwanto S. Abdullah, dan Terlapor 3 Alfis Setyawan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.” Pelanggaran tersebut merujuk pada Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012.

KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor. “Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 bulan,” demikian bunyi petikan putusan yang dikutip pada Jumat, 26 Desember 2025.

Sidang pleno KY dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai, dengan anggota Mukti Fajar Nur Dewata, Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, dan Sukma Violetta.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 27 Desember 2025, belum ada tanggapan resmi dari ketiga hakim terkait rekomendasi sanksi etik tersebut. Sementara itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut baik putusan pleno KY. “Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar Ari saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke KY dan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini diajukan setelah Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

KY menegaskan bahwa laporan dari Tom Lembong menjadi prioritas penanganan. Tom Lembong sendiri menyatakan bahwa laporannya tidak didasari niat negatif, melainkan semangat untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong pada Senin, 4 Agustus 2025, beberapa hari setelah ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian abolisi tersebut secara efektif membebaskan Tom dari tahanan dan menghentikan proses hukumnya.

Advertisement
Mureks