Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memblokir aplikasi Grok AI di Indonesia mulai Sabtu, 10 Januari 2026. Pemutusan akses ini merupakan langkah tegas Komdigi menyusul maraknya kasus editan daring tak senonoh yang menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Latar Belakang Pemblokiran dan Dampaknya
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual, yang saat ini banyak ditemukan di platform X dan dikaitkan dengan penggunaan Grok AI, sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Pemblokiran sementara ini mencakup aplikasi Grok AI yang telah tersedia secara terpisah dari X di App Store maupun Play Store.
Catatan Mureks menunjukkan, tidak hanya aplikasi, situs Grok AI juga kini tidak dapat diakses dan bahkan tidak muncul sebagai hasil yang dapat diklik dari mesin pencarian. Akibatnya, pengguna X di Indonesia tidak lagi bisa membuka aplikasi Grok atau melakukan percakapan dengan Grok AI.
Tindakan Lanjutan Komdigi dan Dasar Hukum
Selain pemblokiran, Meutya Hafid menambahkan bahwa Komdigi juga telah memanggil perwakilan X di Indonesia. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait dampak negatif yang timbul dari penggunaan Grok AI. “Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tegas Meutya.
Pemblokiran sementara ini didasarkan pada kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 9 dalam peraturan tersebut secara spesifik mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Sebelumnya, platform X sendiri telah melakukan pembatasan akses terhadap fitur Grok AI, di mana pengguna gratis tidak lagi dapat menggunakan fitur ini atau memerintahkan Grok untuk melakukan pengeditan foto, baik foto mereka sendiri maupun orang lain.






