Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran dan pembuatan uang palsu mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD). Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran uang asing palsu yang meresahkan. “Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” kata Kombes Edy dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Peredaran dolar palsu ini pertama kali terungkap di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Tangerang. Pada Kamis (18/12) sekitar pukul 06.00 WIB, seorang pelaku berinisial HS diamankan saat berada di dalam bus rute Pandeglang-Kalideres. Kombes Edy menambahkan, “Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu.”
Dari tangan tersangka HS, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 1.934 lembar Dolar AS palsu dan 529 lembar Dolar Singapura palsu, termasuk beberapa lembar yang belum dipotong. Selain itu, polisi juga mengamankan tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Pandeglang, Banten. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial ARS. “Tersangka kedua ini berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD,” imbuh Kombes Edy.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan terkait uang palsu.






