Berita

Dosen UIM Amal Said Terancam Hukuman 4 Bulan 2 Minggu Penjara Usai Ludahi Kasir di Makassar

Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan. Laporan ini menyusul insiden Amal Said meludahi seorang kasir swalayan berinisial NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, Amal Said terancam hukuman pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa Amal Said dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum. “(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” kata Kompol Muhammad Yusuf kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Berdasarkan keterangan dari korban NI, insiden bermula saat oknum dosen tersebut menyerobot antrean di meja kasir. NI sempat menegur Amal Said agar mengantre terlebih dahulu. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh terlapor.

“Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” ucap Kompol Yusuf, menjelaskan kronologi kejadian.

Kompol Yusuf menambahkan, Amal Said dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12/2025). Sebelum pemeriksaan oleh kepolisian, Amal Said diketahui telah menjalani sidang internal di kampusnya, UIM, pada Senin (29/12/2025).

Mureks