Internasional

KKP Amankan 9 Pulau Kecil di 2025 Melalui Sertifikasi, Antisipasi Penjualan ke Pihak Asing

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat langkah pengamanan aset negara dengan menerbitkan sertifikasi terhadap sembilan pulau-pulau kecil sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini diambil di tengah sorotan publik terkait maraknya polemik penjualan pulau Indonesia melalui situs internasional.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan pulau-pulau kecil tetap berada dalam kendali negara serta dapat dikembangkan secara terarah dan berkelanjutan. Menurut Aris, isu pulau yang diperjualbelikan kepada pihak asing menjadi pemicu utama percepatan sertifikasi ini.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

KKP mendorong agar seluruh pulau kecil dicatat dan disertifikasi atas nama negara atau pemerintah daerah guna memperkuat penguasaan serta pengawasan. “Iya (karena isu pulau yang diperjualbelikan). Jadi kami dorong semua pulau-pulau kecil itu disertifikasi atas nama negara. Negara, pemerintah daerah. Tapi kalau sudah dikuasai masyarakat, dengan masyarakat. Begitu dikerjasamakan di situ ada negara, ada masyarakat. Tapi KKP yang mencari investor,” kata Aris saat ditemui usai konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).

Secara kumulatif, KKP mencatat telah mensertifikasi 81 pulau-pulau kecil sejak tahun 2011 hingga 2025. Khusus untuk tahun ini, sembilan pulau yang disertifikasi berada di kawasan Balak-Balakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang letaknya berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah Preventif dan Skema Investasi

Aris menilai, sertifikasi pulau menjadi langkah preventif agar persoalan penguasaan lahan tidak terulang seperti di Kepulauan Seribu, di mana sebagian pulau telah dikuasai perorangan sehingga menghambat proses pengembangan. Dengan kepemilikan atas nama negara atau pemerintah daerah, pengembangan pulau ke depan dinilai akan lebih efisien karena tidak harus berhadapan dengan banyak kepentingan individu.

Dalam skema tersebut, KKP berperan sebagai fasilitator pencarian investor, sementara kepemilikan lahan tetap melibatkan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mencegah praktik penggusuran. Ia mengungkapkan, sejumlah proyek berbasis skema ini sudah berjalan.

Salah satunya di Gili Kondo, Lombok Timur, yang dikembangkan oleh investor asal Italia dengan estimasi nilai investasi sekitar Rp1 triliun. Skema serupa juga diterapkan di Kepulauan Anambas, dengan potensi investasi yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Selain sektor pariwisata, sertifikasi pulau-pulau kecil juga menopang proyek strategis lain, termasuk pengembangan tambak garam di Pulau Rote. Proyek ini mencakup lahan sekitar 1.000 hektare, dengan pembagian kepemilikan antara KKP, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta nilai investasi pemerintah mencapai Rp700 miliar.

Aris menegaskan, seluruh sertifikasi pulau kecil tersebut diterbitkan atas nama negara melalui KKP agar pengembangannya dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Di sisi lain, hingga November 2025, KKP juga mencatat 164 penerbitan perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp28 miliar.

“Memang target kita tahun 2025 itu adalah 150 dan capaian kita 164. Jadi capaiannya kurang lebih 108%, melebihi dari target yang sudah kita tetapkan,” pungkas Aris.

Mureks