Keuangan

Kisah Tragis Raja Gula Dunia dari Semarang: Gurita Bisnis Oei Tiong Ham Concern Runtuh dalam Semalam

Sejarah bisnis di Tanah Air menyimpan banyak kisah unik, salah satunya adalah perjalanan Oei Tiong Ham Concern (OTHC), konglomerasi gula asal Semarang yang pernah merajai pasar Asia dan dunia. Namun, kejayaan bisnis yang dibangun oleh pengusaha Tionghoa Oei Tiong Ham sejak 1893 ini harus runtuh dalam semalam, menyisakan pelajaran berharga tentang warisan dan campur tangan negara.

OTHC, yang didirikan oleh Oei Tiong Ham, memiliki gurita bisnis yang meluas hingga ke India, Singapura, dan London melalui empat anak perusahaan di sektor gula. Menurut catatan Onghokham dalam bukunya Konglomerat Oei Tiong Ham (1992), OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton antara tahun 1911-1912, bahkan mengalahkan dominasi perusahaan-perusahaan Barat. Pada periode yang sama, OTHC sukses menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Dengan skala bisnis sebesar itu, tidak mengherankan jika Oei Tiong Ham dikenal sebagai salah satu orang terkaya di masanya, dengan kekayaan mencapai 200 juta gulden. Mureks mencatat bahwa, jika dihitung dengan asumsi 1 gulden pada 1925 setara dengan 20 kg beras dan harga beras saat ini Rp 14.000/kg, kekayaannya diperkirakan mencapai Rp 56 triliun.

Namun, setelah Oei Tiong Ham meninggal dunia pada 6 Juli 1942, berbagai masalah mulai mendera perusahaan. Titik balik kehancuran OTHC bermula dari tuntutan hukum yang diajukan para pewarisnya ke pengadilan Belanda. Mereka menuntut Bank Indonesia cabang Amsterdam untuk mengembalikan uang deposito jutaan gulden yang disimpan di De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) sebelum Perang Dunia II, tepatnya pada tahun 1942.

Para pewaris menolak rencana pemerintah Indonesia yang ingin menggunakan uang tersebut untuk membangun pabrik gula, bersikeras bahwa dana itu adalah bagian dari warisan perusahaan. Tuntutan ini dimenangkan oleh para pewaris, dan pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan dana deposito tersebut. Ironisnya, pengembalian inilah yang justru dianggap keluarga sebagai awal dari malapetaka.

“Pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay (putra Oei Tiong Ham) mendorong pemerintah mencari-cari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia,” tulis Benny G. Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003).

Tak lama setelah kemenangan tuntutan tersebut, pada tahun 1961, pengadilan Semarang memanggil para pemilik saham Kian Gwan, yang merupakan roda penggerak utama konglomerasi OTHC. Mereka diadili dalam sidang ekonomi atas tuduhan melanggar peraturan valuta asing. Karena seluruh pewaris tinggal di luar negeri dan tidak ada yang hadir untuk membela diri, pengadilan Semarang memutuskan OTHC bersalah.

Puncaknya, pada 10 Juli 1961, seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut dirampas dan disita oleh negara. Penyitaan yang terjadi dalam satu hari itu mencakup seluruh harta warisan Oei Tiong Ham, yang berarti seluruh aset OTHC dan keluarga Oei disita. Aset-aset hasil penyitaan inilah yang kemudian menjadi modal awal pendirian PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tebu, pada tahun 1964.

Setelah pengambilalihan oleh negara, jejak bisnis konglomerasi OTHC yang telah berjaya puluhan tahun di era kolonial pun lenyap begitu saja. Bahkan, gaung keturunan Oei Tiong Ham tidak lagi terdengar, hanya menyisakan sejarah kejayaan yang berakhir tragis.

Mureks