Tren

Kewenangan Baru Purbaya Kelola Valas SAL Disorot Ekonom: Wanti-wanti Hindari Spekulasi Kurs

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini mengantongi kewenangan baru yang signifikan dalam pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Bendahara Umum Negara dapat melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing (valas) dalam dana SAL.

Kewenangan ini, yang sebelumnya identik dengan wilayah kerja otoritas moneter Bank Indonesia, memicu pandangan dari kalangan ekonom. Meskipun dinilai relevan, ada peringatan agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas spekulasi.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Ekonom Soroti Fleksibilitas dan Potensi Risiko

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai klausul tersebut sebagai langkah yang relevan dan tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, fleksibilitas dalam pengelolaan SAL sangat krusial bagi pemerintah di tengah dinamika kewajiban fiskal yang ketat.

“Ini penting untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan valas, salah satunya untuk membayar utang valas, baik pokok yang jatuh tempo maupun bunganya,” ujar Wijayanto kepada Bisnis, Kamis (8/1/2026).

Namun, Wijayanto memberikan catatan tegas. Ia menekankan bahwa kewenangan ‘tukar guling’ mata uang dalam keranjang SAL harus murni berorientasi pada kebutuhan manajemen kas negara. “Jangan sampai pemerintah tergiur memainkan komposisi dana tersebut demi mengejar cuan dari selisih kurs,” ia memperingatkan.

Senada, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menjelaskan bahwa penegasan wewenang Bendahara Umum Negara ini tidak akan mengganggu otoritas moneter. “Ini maksudnya SAL itu disimpan dalam bentuk Rupiah atau valas. Sebetulnya ini masih wewenang Kemenkeu dalam konteks pengelolaan SAL,” jelas Riefky kepada Bisnis, Kamis (8/1/2026).

Wijayanto juga menambahkan bahwa meskipun ketentuan anyar ini tidak ditemukan dalam UU APBN tahun-tahun sebelumnya, hal itu tidak berarti dilarang. “Walaupun tidak diatur dalam UU APBN tahun-tahun yang lalu, bukan berarti tidak diperbolehkan. Kebijakan ini tidak mengganggu otoritas moneter,” pungkasnya.

Detail Kewenangan dalam UU APBN 2026

Catatan Mureks menunjukkan, Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026 secara eksplisit menyatakan: “Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing.”

Selain itu, Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana. Pinjaman ini dapat diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan.

Kendati demikian, dalam bagian penjelasan UU APBN 2026, tidak ada keterangan lebih lanjut terkait kewenangan “rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing” ini. Pasal 31 ayat (3) hanya menyebutkan bahwa kewenangan tentang pinjaman SAL akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

UU APBN 2026 juga mengatur penggunaan SAL untuk stabilisasi pasar surat berharga negara (SBN). Pasal 27 menjelaskan bahwa pemerintah berwenang menggunakan SAL untuk stabilisasi pasar SBN domestik apabila terjadi krisis, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau dalam waktu 1×24 jam apabila kondisi mendesak.

Mureks