Nasional

Ketika Ikatan Suci Terkoyak: Menelisik Amanah Pernikahan dalam Perspektif Agama dan Sosial Indonesia

Isu perselingkuhan dalam rumah tangga kian mengemuka di Indonesia. Fenomena ini, yang kerap terekspos melalui media sosial, gosip selebritas, hingga cerita viral, menunjukkan pola normalisasi yang mengkhawatirkan. Perselingkuhan berulang sering kali dianggap sebagai “kesalahan manusiawi” yang dapat dimaklumi, asalkan ada kata maaf. Namun, bagi banyak keluarga, tindakan ini jauh melampaui pelanggaran emosional; ia adalah penghancuran amanah yang menjadi fondasi sakral sebuah pernikahan.

Pernikahan dalam konteks agama dan nilai sosial di Indonesia dibangun di atas pilar kepercayaan, tanggung jawab, dan komitmen moral. Ketika amanah ini berulang kali dikhianati, muncul pertanyaan fundamental: apakah sebuah pernikahan masih patut dipertahankan hanya demi status, anak, atau tekanan sosial? Atau justru, agama dan nilai sosial memberikan batasan tegas terhadap hubungan yang terus-menerus menimbulkan luka?

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Perspektif Agama: Ketika Amanah Pernikahan Terkoyak

Dalam ajaran Islam, pernikahan tidak sekadar kontrak sosial, melainkan mitsaqan ghalizha—sebuah perjanjian yang kuat dan sakral. Kesetiaan menjadi inti dari amanah tersebut. Perselingkuhan, menurut pandangan agama, secara tegas dikategorikan sebagai perbuatan dosa. Hal ini bukan hanya melanggar batas moral, tetapi juga merusak hak pasangan serta mengganggu ketenangan rumah tangga atau sakinah.

Para ulama sepakat bahwa perselingkuhan yang dilakukan berulang kali mengindikasikan rusaknya amanah dan kegagalan dalam menjaga tanggung jawab sebagai suami atau istri. Dalam kajian fikih, perilaku semacam ini dapat digolongkan sebagai pengkhianatan (khianat) dan kezaliman (dzalim), karena melukai pasangan baik secara lahir maupun batin. Meskipun Islam membuka pintu taubat, taubat tidak serta-merta menghapus konsekuensi sosial dan moral dari perbuatan yang terus diulang tanpa adanya perubahan nyata.

Lebih lanjut, Islam tidak memerintahkan seseorang untuk bertahan dalam hubungan yang terus-menerus menyakitkan. Prinsip la dharar wa la dhirar—tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan—menjadi landasan bahwa mempertahankan pernikahan bukanlah kewajiban mutlak jika amanah telah rusak dan kemudaratan terus terjadi. Mureks mencatat bahwa prinsip ini seringkali menjadi dasar pertimbangan dalam kasus-kasus rumah tangga yang mengalami kekerasan atau pengkhianatan berulang.

Nilai Sosial Indonesia: Dilema Antara Nama Baik dan Luka Batin

Di tengah masyarakat Indonesia yang masih kental dengan nilai kolektivitas, korban perselingkuhan—yang mayoritas adalah perempuan—sering kali didorong untuk ‘sabar’. Bertahan dalam pernikahan dianggap lebih terhormat dibandingkan memilih perpisahan. Perceraian masih kerap dipandang sebagai aib, sementara perselingkuhan justru sering ditoleransi, terutama jika tidak terungkap ke publik.

Ironisnya, standar sosial ini sering kali timpang. Pelaku perselingkuhan dapat tetap diterima di lingkungan sosial, sementara korban yang memilih berpisah justru distigma sebagai pihak yang ‘gagal menjaga rumah tangga’. Kondisi ini menyebabkan banyak rumah tangga bertahan hanya secara administratif, namun rapuh secara emosional. Anak-anak pun tumbuh dalam lingkungan yang penuh konflik, kehilangan kepercayaan, dan relasi yang berubah menjadi formalitas kosong.

Menurut Mureks, dari perspektif sosiologi keluarga, rumah tangga yang kehilangan amanah berisiko tinggi melahirkan siklus kekerasan emosional, ketidakstabilan psikologis, serta pola relasi tidak sehat yang dapat diwariskan ke generasi berikutnya. Ini menunjukkan bahwa isu perselingkuhan bukan sekadar masalah privat, melainkan problem sosial yang kompleks.

Batas Kesabaran dan Makna Sejati Pernikahan

Agama dan nilai sosial pada hakikatnya tidak menuntut kesabaran tanpa batas yang pada akhirnya justru merusak diri. Kesabaran dalam Islam, misalnya, bukan berarti membiarkan diri terus-menerus dilukai, melainkan sebuah upaya untuk mencari kebaikan dengan akal sehat dan pertimbangan moral yang matang.

Apabila perselingkuhan terjadi berulang kali tanpa adanya penyesalan dan perubahan nyata dari pelaku, maka mempertahankan pernikahan justru berpotensi bertentangan dengan tujuan luhur pernikahan itu sendiri. Indonesia, sebagai masyarakat yang religius dan berbudaya, seharusnya mulai mampu membedakan antara menjaga institusi pernikahan dan memaksa individu untuk bertahan dalam hubungan yang tidak aman.

Menyelamatkan martabat manusia, dalam konteks ini, jauh lebih utama dibandingkan sekadar mempertahankan status sosial yang semu.

Fenomena rumah tangga tanpa amanah merupakan peringatan serius bagi tatanan agama dan masyarakat. Dari sudut pandang agama, perselingkuhan berulang bukan hanya kesalahan personal, melainkan pelanggaran moral yang merusak tujuan fundamental pernikahan.

Sementara itu, dalam nilai sosial Indonesia, normalisasi perselingkuhan justru memperpanjang penderitaan korban dan secara signifikan merusak kualitas keluarga. Sudah saatnya masyarakat berhenti memuliakan konsep ‘bertahan apa pun risikonya’ dan mulai menegakkan nilai-nilai amanah, keadilan, serta keselamatan emosional dalam setiap rumah tangga.

Pernikahan sejati, pada akhirnya, tidak diukur dari lamanya sebuah hubungan bertahan, melainkan dari seberapa jauh ia mampu menjaga martabat, ketenangan, dan kepercayaan antar pasangan.

Mureks