Tren

Kesehatan Menurun, Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka Dihentikan Setelah 10 Jam

Pemeriksaan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terpaksa dihentikan di tengah jalan pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Setelah hampir 10 jam menjalani proses hukum, Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatan dan meminta pemeriksaan ditunda sementara.

Richard Lee diketahui tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Satu jam kemudian, penyidik mulai mencecar yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Proses pemeriksaan berlangsung maraton, diselingi beberapa kali jeda.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Kronologi Pemeriksaan

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk istirahat. “Pada pukul 18.00 itu dihentikan sementara karena istirahat ya, karena istirahat dan dilanjutkan lagi pada pukul 19.00. Kemudian pada pukul 19.00 diajukan lagi pemeriksaan, dilanjutkan lagi pemeriksaan dan tadi baru selesai pada pukul 22.00,” kata Reonald kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.

Namun, kondisi Richard Lee disebut tidak lagi memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan. Sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan mengeluhkan kurang enak badan. Kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan agar pemeriksaan dihentikan. “Namun, tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan,” ujar Reonald.

Mureks mencatat bahwa meskipun dihentikan, proses pemeriksaan telah berjalan cukup jauh. Hingga saat itu, Richard Lee telah menjawab mayoritas pertanyaan yang disiapkan penyidik. “Saat ini di pertanyaan 73 tadi dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tambah Reonald.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas. Konflik panjang keduanya menyeret Richard Lee ke status tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak juga telah mengonfirmasi penetapan ini sebelumnya. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald pada Selasa, 6 Januari 2026.

Referensi penulisan: www.viva.co.id

Mureks