Otomotif

Kepolisian Hadirkan Layanan SIM Keliling di Bandung pada 24 Desember Jelang Libur Natal 2025

Advertisement

Kepolisian tetap menyediakan layanan SIM Keliling di Bandung pada Rabu, 24 Desember 2025, sehari sebelum libur Natal. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan warga Kota Kembang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Lokasi dan Jadwal Operasional

Layanan SIM Keliling Bandung pada hari tersebut berlokasi di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi tersebut mulai pukul 09.00 WIB untuk mendaftarkan diri.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini tidak melayani perpanjangan SIM B. Hal ini disebabkan adanya perbedaan dalam prosedur maupun biaya yang berlaku untuk perpanjangan SIM B.

Pentingnya Perpanjangan SIM Tepat Waktu

Pengendara diimbau untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM mereka. Keterlambatan perpanjangan, bahkan hanya satu hari, akan mengharuskan pemohon mengikuti seluruh proses pembuatan SIM dari awal di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Advertisement

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan. Adapun biaya perpanjangan SIM untuk tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
Advertisement
Mureks