Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan keprihatinan mendalam atas perkembangan di Venezuela, menyusul penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS) pada Sabtu, 3 Januari 2026. Jakarta menyoroti tindakan yang melibatkan ancaman kekuatan tersebut berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional serta dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan.
Dalam pernyataan resminya di platform X pada Minggu, 5 Januari 2026, Kemlu RI menyerukan komunitas internasional untuk menghormati kedaulatan rakyat Venezuela. “Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan mereka serta menentukan sendiri arah dan masa depan bangsa mereka,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Indonesia juga mendesak semua pihak agar mengedepankan dialog dan menahan diri. Penekanan diberikan pada kepatuhan terhadap hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dan hukum humaniter internasional, khususnya perlindungan terhadap warga sipil yang keselamatan dan kondisinya harus tetap menjadi prioritas utama.
Serangan AS dan Penangkapan Maduro
Penangkapan Presiden Maduro oleh AS terjadi setelah berbulan-bulan Washington meningkatkan tekanan, menuduh pemimpin Venezuela itu terlibat dalam perdagangan narkoba. Tuduhan ini telah berulang kali dibantah oleh Maduro.
Dalam proses penangkapan tersebut, AS juga melancarkan serangkaian serangan ke Venezuela. Mureks mencatat bahwa serangan udara ini dilaporkan menewaskan sedikitnya 40 orang, termasuk warga sipil dan anggota militer. Informasi ini diungkapkan oleh seorang pejabat Venezuela kepada The New York Times, sebagaimana diberitakan Al-Jazeera.
Salah satu insiden serangan udara yang paling disorot adalah hantaman pada sebuah bangunan hunian tiga lantai di kawasan La Mar Catia, wilayah pesisir di sebelah barat Bandara Caracas, Venezuela. Kejadian ini menambah daftar panjang kekhawatiran internasional terhadap eskalasi konflik yang berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan dan diplomasi.






