Tren

Kemenperin Alokasikan Rp299,9 Miliar untuk Tiga Prioritas Industri di Tahun Anggaran 2026

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfokuskan pemanfaatan anggaran rincian output (RO) khusus tahun 2026 sebesar Rp299,9 miliar. Dana ini akan dialokasikan untuk tiga agenda prioritas utama: pelaksanaan agenda prioritas industri, pemulihan industri kecil yang terdampak bencana, serta partisipasi Indonesia dalam pameran internasional INNOPROM 2026.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmen lembaganya. “Seluruh penganggaran ini diarahkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata, mendukung program prioritas, serta memperkuat peran industri nasional sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Agus dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (8/1).

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Agus menjelaskan, fokus anggaran untuk industri kecil terdampak bencana di Sumatera bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi daerah. “Saya kira pulih saja tidak cukup, melainkan saudara-saudara kita di sana butuh pulih lebih cepat. Harapannya, program-program pemerintah ini akan mempermudah restarting sektor industri kecil yang ada di ketiga provinsi terdampak bencana,” tambahnya.

Selain itu, partisipasi Indonesia sebagai Partner Country pada Pameran INNOPROM 2026 di Rusia pada pertengahan tahun ini merupakan strategi untuk memperkuat promosi industri nasional dan kerja sama internasional.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, Kemenperin berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan. Hal ini dilakukan melalui perencanaan yang lebih matang, penyerapan anggaran yang tepat waktu, serta penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Mureks mencatat bahwa komitmen terhadap tata kelola keuangan negara juga tercermin dari berbagai capaian kelembagaan Kemenperin.

Kementerian Perindustrian telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 17 kali berturut-turut, terhitung sejak tahun 2008 hingga 2024. Selain itu, Kemenperin juga dianugerahi penghargaan “Reksa Bandha” atas kinerja pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), baik dari sisi utilisasi maupun kualitas pelaporan. Capaian ini menegaskan konsistensi dalam pengelolaan aset negara secara tertib dan bernilai tambah.

Arah Kebijakan dan Target Industri 2026

Menyambut arah kebijakan tahun 2026, Kemenperin menetapkan pembangunan industri yang berfokus pada penguatan struktur ekonomi nasional, peningkatan daya saing, serta keberlanjutan pembangunan.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, target pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas ditetapkan mencapai 5,51 persen. Kontribusi sektor ini terhadap PDB nasional diharapkan sebesar 18,56 persen. Sejalan dengan itu, berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025–2029, kontribusi ekspor produk industri pengolahan nonmigas pada tahun 2026 ditargetkan mencapai 74,85 persen.

Sektor industri juga tetap diposisikan sebagai penggerak utama penciptaan lapangan kerja, dengan proyeksi kontribusi penyerapan tenaga kerja sebesar 14,68 persen dari total tenaga kerja nasional. Tingkat produktivitas tenaga kerja ditargetkan mencapai Rp126,20 juta per orang per tahun. Untuk menopang pencapaian tersebut, investasi di sektor industri pengolahan nonmigas ditargetkan mencapai Rp852,90 triliun.

Dalam upaya mendorong pemerataan pembangunan, pemerintah terus meningkatkan kontribusi nilai tambah industri di luar Pulau Jawa hingga mencapai 33,25 persen. Langkah ini diarahkan untuk membangun struktur industri yang lebih inklusif dan berimbang secara kewilayahan. Selaras dengan komitmen pembangunan berkelanjutan, sektor industri juga ditargetkan berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 6,79 juta ton CO₂ ekuivalen pada industri prioritas.

Program Prioritas dan Alokasi Anggaran

Untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian melaksanakan berbagai program prioritas. Program-program ini difokuskan pada:

  • Hilirisasi industri
  • Pengembangan kawasan industri
  • Penguatan industri dalam negeri
  • Peningkatan ketersediaan bahan baku
  • Pengembangan sumber daya manusia industri
  • Penerapan industri hijau
  • Modernisasi teknologi industri
  • Penguatan keterpaduan pembangunan industri dan wilayah

“Seluruh program tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing global,” tegas Menperin.

Pada Tahun Anggaran 2026, Kemenperin memperoleh pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp2,501,8 triliun, dengan pagu efektif Rp2,112,1 triliun. Anggaran ini bersumber dari rupiah murni, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Badan Layanan Umum (BLU), yang diarahkan secara terukur untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan industri.

Dari sisi jenis belanja, anggaran dialokasikan untuk:

  • Belanja pegawai: Rp1.080,9 miliar
  • Belanja operasional: Rp344,8 miliar
  • Belanja non-operasional: Rp686,3 miliar

Alokasi ini menekankan pada peningkatan kualitas layanan, efektivitas program, dan dampak nyata bagi sektor industri. Terkait penyesuaian fiskal, terdapat blokir kode A sebesar Rp89,8 miliar yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mureks