Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan sedikitnya 20.166 barang palsu atau tiruan dengan total nilai mencapai Rp 3.072.010.000 atau sekitar Rp 3 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan beragam, mulai dari kebutuhan sehari-hari seperti popok bayi hingga aksesori moge (motor gede).
Pemusnahan berlangsung di lapangan kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (09/12/2025). Proses penghancuran barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual ini dilakukan menggunakan alat berat dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, didampingi Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) DJKI Kemenkum, Brigjen Ari Ardian Rishadi.
Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kemenkum dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Ia menekankan pentingnya perlindungan ini bagi perekonomian nasional.
“Kekayaan intelektual adalah sesuatu hal yang patut kita lindungi, kita majukan, karena akan berdampak terhadap perekonomian nasional,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, pelanggaran kekayaan intelektual mencakup berbagai bentuk, seperti produk bajakan, plagiarisme, penggunaan merek tanpa izin, hingga peredaran obat dan kosmetik palsu. Pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan produsen yang telah berupaya membangun citra produk, tetapi juga konsumen.
“Tentu ini pertama konsumen akan dirugikan, dan juga tentu produsen yang selama ini juga telah berupaya untuk membangun citra produk dan menjaga citra produk, tetapi karena ada barang-barang yang palsu dan plagiarisme ini tentu mempengaruhi sistem ekosistem perekonomian maupun perdagangan yang ada. Ini tidak bisa kita biarkan,” jelas Hermansyah.
Transparansi dan Kepercayaan Internasional
Direktur Gakkum DJKI Kemenkum, Ari Ardian, menambahkan bahwa pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi pihaknya kepada publik. Perlindungan terhadap produsen resmi dan konsumen menjadi prioritas utama.
“Dampak dari pemalsuan barang ini cukup kompleks. Yang pertama adanya potensi kerugian ekonomi yang sangat besar, hilangnya potensi pendapatan negara, melemahnya produktivitas dalam negeri, dan juga melemahnya potensi tenaga kerja yang dapat diserap,” kata Ari.
Ari juga menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap kekayaan intelektual sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Penegakan hukum yang kuat dianggap dapat mempengaruhi nilai investasi di Tanah Air.
“Ini akan membawa dampak terhadap kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia apabila penegakan hukum dianggap lemah dan akan berpengaruh terhadap nilai investasi yang dapat dilakukan Indonesia. Sehingga kita terus berkomitmen untuk melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” tegas Ari.
Selain pemusnahan barang fisik, Kemenkum juga berupaya memberantas pelanggaran kekayaan intelektual melalui pemblokiran situs ilegal. Sebanyak 826 situs ilegal telah diblokir berkat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Rincian Barang yang Dimusnahkan
Berikut adalah rincian barang-barang palsu yang dimusnahkan oleh DJKI:
- 16.800 pieces kemasan makanan (food packaging)
- Insulasi panas 2 rol besar
- 2 karung aspal
- 5 rak valet
- 1.600 pieces minuman jelly drink
- 744 pieces sparepart merek Honda palsu
- 300 pieces merchandise dan aksesori Harley Davidson palsu
- 6 buah velg merek RGV palsu
- 35 unit mesin generator atau genset merek Honda palsu
- 4 dus Pampers merek Fifty Days Pants palsu
- 100 dus pisau cukur merek Gillette palsu
- 64 dus aki merek GS palsu
- 2 buah neon box merek Bakso Tulang Muda palsu
- 200 pieces pakaian merek Charlie Boss palsu
- 1 buah alat peninggi badan merek Zeco palsu
- 28 buah Cartridge merek Canon palsu
- 120 jam tangan palsu merek Tissot, Fossil, Rado, Mido, Seiko, Alba, dan Casio
- 29 potong pakaian palsu merek VZ
- 333 potong pakaian palsu merek Lacoste






