Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mempersiapkan kebijakan besar yang akan menyederhanakan sistem dokumen perjalanan di Indonesia. Mulai tahun 2027, pemerintah berencana menerapkan satu jenis paspor tunggal secara nasional, menghapus berbagai kategori yang ada saat ini.
Transformasi ini tidak hanya bertujuan memangkas kerumitan dalam layanan publik, tetapi juga untuk memperkuat keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia. Ke depan, tidak akan ada lagi pembedaan antara paspor biasa, paspor elektronik berbahan laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Nomor Paspor Seumur Hidup untuk Kemudahan Administrasi
Salah satu inovasi kunci dalam kebijakan ini adalah penerapan nomor paspor seumur hidup. Dengan skema baru ini, pemegang paspor tidak perlu lagi berganti nomor setiap kali melakukan perpanjangan masa berlaku. Sistem yang berlaku saat ini, di mana nomor paspor berubah setiap kali dokumen diterbitkan ulang, kerap menimbulkan kendala administrasi, terutama dalam pengurusan visa dan dokumen internasional lainnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pentingnya penyatuan jenis paspor ini. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyusun peta jalan atau roadmap yang komprehensif guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan nomor paspornya ini akan berlaku seumur hidup,” kata Agus Andrianto, dikutip dari laman resmi Kemenimipas.
Agus juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menyiapkan kerangka teknis dan regulasi yang diperlukan agar kebijakan ini dapat diterapkan sesuai target pada tahun 2027. Menurut pantauan Mureks, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Penyatuan Data dan Tiga Prinsip Utama
Transformasi ini tidak hanya berfokus pada bentuk fisik paspor, melainkan juga menyasar sistem pengelolaan data keimigrasian. Pemerintah menilai bahwa penyatuan jenis paspor harus dibarengi dengan pembenahan basis data agar lebih aman, terintegrasi, dan mudah diakses oleh pihak berwenang.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua kategori utama paspor: paspor biasa non-elektronik serta paspor elektronik yang tersedia dalam bahan laminasi dan polikarbonat. Paspor polikarbonat sendiri masih terbatas ketersediaannya di sejumlah kantor imigrasi tertentu.
Agus Andrianto menekankan bahwa transformasi paspor nasional harus berpegang teguh pada tiga prinsip utama. Pertama, perlindungan dan keamanan data pemegang paspor. Kedua, kepastian hukum bagi setiap warga negara. Ketiga, kemudahan akses layanan keimigrasian bagi seluruh lapisan masyarakat.






