Tren

Kemenimipas Intensifkan Koordinasi dengan Pemda dan MA Jelang Pemberlakuan KUHP-KUHAP Baru 2026

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) serta kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil dalam rangka menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal tahun 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk menentukan berbagai jenis dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam KUHP baru.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Hasil koordinasi para kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan), karutan (kepala rumah tahanan) dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif, tempat, dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ujar Menteri Agus di Jakarta, Senin (29/12), usai acara refleksi akhir tahun 2025.

Kemenimipas juga telah menandatangani berbagai perjanjian kerja sama antara balai pemasyarakatan (bapas) dan mitra untuk lokasi pelaksanaan pidana sosial. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 968 lokasi dan 1.888 mitra siap mendukung penerapan pidana tersebut. Selain itu, Menteri Agus juga telah mengirimkan surat kesiapan pidana kerja sosial kepada Ketua MA Sunarto, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pertimbangan bagi ketua pengadilan negeri.

KUHP dan KUHAP baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Namun, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, mengidentifikasi setidaknya dua kendala utama dalam menyambut berlakunya dua aturan baru tersebut. Kendala itu meliputi keterbatasan jumlah balai pemasyarakatan (bapas) dan masih kurangnya sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan (PK).

Untuk mengatasi kendala tersebut, Asep menjelaskan bahwa Ditjenpas telah membentuk pos bapas dan mengusulkan pembentukan bapas baru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Target penambahan 100 bapas baru hingga tahun 2030,” ucap Asep pada kesempatan yang sama. Sementara itu, terkait kekurangan PK, Ditjenpas telah mengusulkan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan asisten PK sebanyak 902 orang.

Mureks