Berita

Kemenhut dan Polda Lampung Ungkap Asal-Usul Kayu Gelondongan Terdampar di Pantai Tanjung Setia

Advertisement

Kementerian Kehutanan bersama Polda Lampung merilis perkembangan penyelidikan terkait temuan puluhan batang kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 5 November 2025.

Kronologi Penemuan dan Penyelidikan

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, didampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya dan perwakilan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi, menjelaskan kronologi kasus ini di Mapolda Lampung pada Rabu (10/12/2025). Menurut Kapolda, laporan awal diterima Polres Pesisir Barat pada Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 05.00 WIB, dari masyarakat yang menemukan puluhan batang kayu log di tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. “Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama,” ujar Kapolda Irjen Helfi.

Faktor Penyebab Terdamparnya Muatan

Insiden ini bermula pada 5 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika mesin kapal tongkang Ronmas 69 mengalami mati mendadak akibat baling-baling yang terlilit tali sampah. Kondisi ini membuat kapal tidak mampu lagi menarik tongkang. Awak kapal segera menjatuhkan jangkar untuk mencegah pergerakan tongkang terbawa arus kuat yang mengarah ke bibir pantai.

Namun, pada 7 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar kapal putus. Tongkang menjadi semakin miring akibat terpaan arus, menyebabkan sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di Pantai Tanjung Setia.

Advertisement

Verifikasi Legalitas Kayu dan Dokumen Kapal

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pemeriksaan mendalam. “Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki surat izin persetujuan berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nakhoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan,” tutur Kapolda.

Pemeriksaan terhadap muatan kayu juga membuahkan hasil. Dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal. “Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (3 batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH),” ujar Kapolda.

PT Minas Pagai Lumber tercatat memiliki izin IUPHHK-HA seluas ± 78 ribu hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan pada 2013. Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap kasus illegal logging.

Advertisement