Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membekukan izin operasional dua perusahaan pengelola hutan di Kawasan Bentang Sebelat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tindakan tegas ini diambil terhadap PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) menyusul terungkapnya praktik perambahan hutan yang mereka lakukan.
PT BAT memiliki izin Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan seluas 22.020 hektar, sementara PT API mengelola hutan seluas 41.988 hektar. Pembekuan izin ini merupakan hasil dari Operasi Merah Putih Bentang Sebelat yang berlangsung sepanjang November hingga akhir Desember 2025.
Temuan Pelanggaran Administrasi dan Perlindungan Hutan
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Himawan Sasongko, membenarkan adanya pelanggaran yang ditemukan oleh Tim Pengawas Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. “Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API di kawasan Bentang Sebelat,” tegas Himawan dalam konfirmasinya, Minggu (7/12/2025).
Sanksi administratif berupa pembekuan perizinan telah diterbitkan. Kemenhut tidak menutup kemungkinan akan mencabut izin kedua perusahaan tersebut secara permanen. Lebih lanjut, Kemenhut sedang menyiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan ekosistem hutan yang rusak.
Laporan Indikasi Pelanggaran Sejak 2023
Indikasi pelanggaran yang dilakukan PT API sebenarnya telah dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu sejak tahun 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Syafnizar, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada kementerian terkait hal tersebut.
“Kami telah laporkan ke kementerian secara kedinasan surat 18 Juli 2023. Isinya indikasi pelanggaran dilakukan PT API,” ungkap Syafnizar. Pelanggaran yang terindikasi meliputi ketidakpatuhan dalam administrasi hasil hutan, tidak membuat dan melaporkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan, serta abai dalam melaksanakan perlindungan hutan di areal kerja.
Akibatnya, kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru dirambah menjadi perkebunan sawit ilegal. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat Bentang Sebelat merupakan salah satu kantong habitat penting bagi gajah Sumatera.
Perubahan Tutupan Hutan Menjadi Perkebunan Sawit
Direktur Kehutanan Auriga Nusantara, Supintro Yohar, menambahkan bahwa riset mereka mengkonfirmasi kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban perlindungan hutan. “Terdapat perubahan tutupan hutan menjadi kebun sawit cukup luas. Tutupan sawit tersebut terlihat jelas dan ada yang satu hamparan mencapai ratusan hektar,” jelas Supintro.
Analisis menunjukkan, di dalam konsesi PT BAT terdapat tutupan sawit seluas 2.162 hektar dan tumbuhan non-hutan seluas 3.043 hektar. Sementara itu, konsesi PT API mencatat tutupan sawit seluas 1.248 hektar dan tumbuhan non-hutan seluas 5.456 hektar.
Kawasan Bentang Sebelat, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), menghadapi kerusakan hutan yang signifikan akibat perambahan untuk perkebunan sawit ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari manajemen kedua perusahaan terkait sanksi yang dijatuhkan.






