Otomotif

Kemenhub Resmi Terapkan SIM PKB Fullcycle Nasional Mulai 2 Januari 2026, Targetkan Zero ODOL

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung target zero over dimension over loading (ODOL) serta meningkatkan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pemberlakuan SIM PKB Fullcycle ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. “Pemberlakuan SIM PKB fullcycle dalam rangka meningkatkan pelayanan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor,” kata Aan, dikutip dari Antara.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Aan menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Selain itu, sistem ini juga merupakan hasil evaluasi atas berbagai permasalahan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan selama ini. “Selain itu, implementasinya juga merupakan pemenuhan terhadap Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027 yang berkaitan dengan aspek integrasi data dari seluruh stakeholders sebagai basis data,” ujarnya.

Dengan adanya sistem baru ini, terdapat sejumlah ketentuan prosedural baru terkait bukti pengujian berkala kendaraan bermotor. Oleh karena itu, seluruh Dinas Perhubungan daerah diimbau untuk segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba pelaksanaan SIM PKB Fullcycle secara menyeluruh.

Pelanggaran dan Urgensi Integrasi Data

Aan Suhanan menegaskan pentingnya percepatan implementasi sistem ini. “Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime,” jelas Aan.

Menurut pantauan Mureks, percepatan penerapan sistem ini menjadi krusial agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan optimal dan data pengujian dapat terintegrasi secara nasional. “Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah,” ucap Aan.

Kemenhub menargetkan bahwa dengan integrasi data secara nasional, pengambilan kebijakan berbasis data dapat dilakukan secara lebih akurat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Aan juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan menuntaskan seluruh tahapan implementasi sistem tersebut.

Sebagai informasi, SIM PKB Fullcycle adalah penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh tahapan pengujian guna menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan.

“Kami berharap dengan terbangunnya sistem ini tidak ditemukenali lagi pelanggaran – pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor. Mari kita bersama mengutamakan aspek keselamatan angkutan umum,” tutup Aan Suhanan.

Mureks