Internasional

Kemenhub Percepat Penyusunan UU Sistanas, Targetkan Integrasi Logistik Nasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempercepat penyusunan payung hukum baru yang bertujuan membenahi sistem transportasi nasional secara menyeluruh, dari hulu ke hilir. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi utama bagi integrasi transportasi, khususnya dalam memperbaiki rantai logistik yang selama ini masih terfragmentasi.

Kemenhub Susun UU Sistanas dan Aturan Turunan

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal, mengungkapkan bahwa proses penyusunan regulasi ini sedang dikawal lintas kementerian. Menurut Risal, Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (UU Sistanas) dirancang untuk memastikan alur pergerakan barang tidak lagi terputus di tengah jalan.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

“Saat ini kita sedang menyiapkan regulasi bersama Menko selaku koordinatornya untuk menyusun Undang-Undang Sistanas (Sistem Transportasi Nasional), juga sistem di dalamnya ada sistem transportasi logistik nasional. Ini sedang kita siapkan, ya dari mana caranya nanti barang dari hulu ke hilir jelas, supply chain clear,” kata Risal kepada CNBC Indonesia, Senin (5/1/2025).

Ia menambahkan, tujuan utama UU Sistanas adalah agar seluruh moda dan simpul transportasi terhubung secara utuh, mulai dari kawasan produksi hingga sampai ke tangan konsumen. Ini untuk menghindari proses yang berjalan sendiri-sendiri.

“Bagaimana angkutan di hulunya, di hilirnya, di pada saat di tempat dia apa pabrikannya, di kawasannya, selesai secara itu ya. Jadi supply chain, angkutan logistik itu bisa tuntas dengan nantinya adanya Undang-Undang Sistanas,” jelas Risal.

Peran Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM)

Selain UU Sistanas, Kemenhub juga menyiapkan aturan turunan yang lebih teknis, salah satunya berfokus pada penguatan peran Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Skema ini diharapkan dapat menyederhanakan dan mengefisienkan pengiriman barang serta memangkas birokrasi yang selama ini memperlambat distribusi.

“Yang kedua kami sedang menyelesaikan juga tentang aturan tentang Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Ya, BUAM ini adalah dengan satu dokumen, barang itu end-to-end terselesaikan dengan baik. Ya, jadi BUAM itu dia naik pesawat, naik kapal, pindah ke truk, pindah kereta api dengan satu dokumen,” sebutnya.

Konsep satu dokumen ini bertujuan menciptakan layanan yang benar-benar menyatu, memungkinkan pergerakan barang dipantau secara utuh meski berpindah moda berkali-kali. Transparansi dan kepastian waktu pengiriman diharapkan meningkat.

“Iya, jadi kami mengeluarkan izin badan usaha angkutan multimoda namanya itu. Badan angkutan multi ini artinya badan usaha ini memiliki atau menguasai alat-alat transportasi darat, laut, udara, kereta api ya. Definisi menguasai itu artinya bukan harus memiliki,” ujar Risal.

Tantangan Implementasi dan Target Kemenhub

Ke depan, Kemenhub berupaya memangkas aturan yang tumpang tindih demi menyederhanakan proses pengangkutan barang dan penumpang. Pendekatan ini menciptakan sistem yang mulus tanpa jeda panjang antar moda, yang disebut pemerintah sebagai transportasi seamless.

Namun, menurut Mureks, pekerjaan rumah terbesar saat ini adalah pada tahap implementasi. Meskipun konektivitas dan integrasi sudah berjalan di banyak wilayah, praktik di lapangan masih kerap menemui hambatan waktu, yang menyebabkan biaya logistik menjadi mahal.

“Kita konektivitas sudah berjalan. Integrasi sudah berjalan. Terkadang belum seamless nih. Ya, dia ada kelanjutannya, tapi waktunya nggak pas. Ada nunggu, ada dwelling time dan lain-lain,” ujarnya.

Masalah tersebut, kata Risal, cukup terasa di beberapa wilayah timur Indonesia. Ketidaksinkronan jadwal antar moda membuat barang dan penumpang harus menunggu lama, berlawanan dengan tujuan utama integrasi transportasi.

“Mohon maaf ya, ada di beberapa di daerah Timur sepertinya. Kapalnya sudah datang, ya gitu loh. Sudah berjalan, berjadwal. Karena dia ada waktu hingga begitu ada barang datang, kapal sudah lewat, lama nunggunya,” sebutnya.

Kemenhub menargetkan penyusunan regulasi dan standar teknis dapat dirampungkan dalam dua tahun ke depan. Harapannya, setelah aturan ini berjalan, pengangkutan barang dan penumpang bisa benar-benar tanpa hambatan dari titik awal hingga tujuan akhir.

“2025-2026 kami masih fokus bagaimana menyelesaikan regulasi dan norma standar prosedur dan kriteria. Kami sudah menyiapkan aturannya hingga nanti ke depannya itu bisa berjalan tadi dengan seamless,” ujar Risal.

Mureks