Nasional

Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Hak Jemaah, PIHK Wajib Transparan dalam Pengelolaan Dana

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan bagian integral dari mekanisme resmi penyelenggaraan ibadah haji. Prosedur ini berlaku setelah jemaah menyelesaikan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan detail proses tersebut di Jeddah pada Kamis (9/1/2026). Menurutnya, jemaah Haji Khusus awalnya melakukan setoran awal sebesar USD 4.000. Jumlah ini kemudian dilengkapi menjadi USD 8.000 saat pelunasan.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun.

Harun menambahkan, pengembalian dana kepada jemaah tidak hanya mencakup USD 8.000. Pemerintah juga menyertakan nilai manfaat yang diperoleh selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Catatan Mureks menunjukkan, berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah dapat mencapai hingga USD 685,5 per jemaah. Besaran ini bergantung pada durasi pengelolaan dana sejak jemaah mendaftar. Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah, yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK.

Kemenhaj secara tegas menyatakan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak mutlak jemaah. Oleh karena itu, dana ini wajib digunakan sepenuhnya untuk kepentingan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menginformasikan secara transparan kepada jemaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya. “PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkas Harun.

Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana jemaah. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak jemaah.

Mureks