Keluarga korban tewas dalam kecelakaan speed boat Borneo Ekspress 2 kembali menyuarakan tuntutan mereka. Setelah berulang kali mendatangi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kalimantan Utara, pihak keluarga mendesak adanya permintaan maaf dan tanggung jawab dari pemilik kapal. Kecelakaan yang terjadi pada Senin (28/7/2025) itu merenggut nyawa Rexy Joseph Kabelen (23) dan Siti Nurharisa (24).
Emanuel Kabelen, salah seorang perwakilan keluarga korban, mengaku telah mendatangi KSOP sebanyak lima kali untuk meminta kejelasan mengenai santunan yang dijanjikan. “Sudah lima kali kami datang bolak-balik ke KSOP, meminta kejelasan masalah santunan yang dijanjikan. Kami sudah capek, kami terus saja dibodohi,” ujarnya dengan nada prihatin dalam forum mediasi yang juga dihadiri perwira Polres Nunukan, pejabat KSOP, Dinas Perhubungan, Polairud, serta para pemangku adat Suku Tidung.
Mata berkaca-kaca, Emanuel mengenang mendiang Rexy yang selama hidupnya menjadi tulang punggung keluarga. Kepergian Rexy meninggalkan luka mendalam dan beban ekonomi yang berat bagi keluarganya. “Kami serahkan semua masalah ini ke Lembaga Adat. Biar Adat yang bicara. Saya sudah capek,” tegasnya, mengindikasikan kekecewaan mendalam terhadap proses yang berjalan.
Desakan Penyelesaian dari Pihak Adat
Perwakilan Adat Tidung, Ismail, menyayangkan berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini. Ia menyoroti ketiadaan itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, yang bahkan tidak pernah sekalipun mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf sejak kejadian. “Kalau seandainya ada iktikad baik, saya yakin kasusnya tidak akan melebar ke mana-mana. Jadi sangat wajar ketika keluarga korban melampiaskan emosinya, harap dimaklumi,” kata Ismail.
Ismail bersama sejumlah pemangku adat lainnya menuntut agar kasus ini segera diselesaikan dalam pekan ini. “Ini sudah berkali-kali terjadi pertemuan tanpa hasil. Jadi kami minta ini usaha terakhir, apakah akan diselesaikan dengan baik, atau tidak baik, kami akan terima dua-duanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Bagaimanapun ada batas kesabaran, apalagi ini masalah nyawa manusia. Jadi ketika masalah ini tak juga selesai, jangan salahkan kami kalau penyelesaiannya kami lakukan secara adat.”
KSOP Akui Kendala Koordinasi
Pejabat KSOP Nunukan, Wiwin Karoma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan tuntutan keluarga korban kepada pihak terkait. Namun, respons yang diharapkan belum juga diterima. “Terus terang kami selalu sampaikan apa yang menjadi tuntutan keluarga korban. Tapi terus terang, kasus ini ditangani penyidik Tarakan, dan suara kami tidak pernah digubris,” ujar Wiwin.
Penanggung jawab Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Nunukan, Ahmad Tang, menambahkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan Polres Nunukan untuk melakukan mediasi dan pengamanan, mengingat potensi kerusuhan akibat kasus ini cukup tinggi. “Kita menyadari posisi keluarga korban. Tapi sekali lagi, kita masih terus mengupayakan kehadiran pihak yang bertanggung jawab, dan kami masih butuh waktu,” katanya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Nunukan, AKP Eka Berlin, memastikan bahwa proses hukum terhadap nakhoda SB Borneo Express tetap berjalan. “Tersangka motoris SB Borneo Express saat ini dititipkan di tahanan Mako Polair Nunukan. Kasus hukumnya berjalan dan saat ini, statusnya P19,” jelasnya. Polisi juga berencana menarik SB Borneo Express dari Tarakan ke Nunukan untuk memudahkan pengawasan dan kelancaran persidangan.
AKP Eka Berlin menegaskan, penanganan kasus ini berada di bawah KSOP, bukan Polres Nunukan. “Yang mendatangkan pihak yang bertanggung jawab untuk urusan santunan bagi keluarga korban adalah KSOP. Kami dari Polres hanya membantu dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat,” terangnya. Ia mengimbau agar semua pihak dapat menyelesaikan kasus ini dengan kepala dingin.
Kronologi Tabrakan Maut
Insiden tabrakan dua kapal cepat terjadi di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.20 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan SB Borneo 02 Express, yang mengangkut barang logistik, dengan kapal cepat penumpang 40 PK yang membawa satu penumpang perempuan.
Terdapat tiga anak buah kapal (ABK) di SB Borneo Express 02, yaitu Mohammad Sabir (28) selaku motoris/nakhoda, Muhammad Aslan (19), dan Roy Wilson (18). Sementara itu, di speed boat penumpang, Rexy Joseph Kabelen (23) bertindak sebagai motoris, dan Siti Nurharisa (24) sebagai penumpang. Benturan keras antara kedua kapal menyebabkan kapal penumpang terbelah dua dan mengakibatkan kedua orang di dalamnya meninggal dunia.






