Berita

Kejari Lebak Ungkap Selamatkan Rp 4,2 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melaporkan capaian kinerja penindakan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Dalam periode tersebut, Kejari Lebak berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 4,2 miliar.

Capaian Kinerja Kejari Lebak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,2 miliar dari berbagai kasus korupsi yang ditangani.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Ya, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,2 miliar,” kata Puguh, Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut, Puguh menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus-kasus korupsi tersebut. Selain itu, Kejari Lebak juga telah melakukan tiga penyelidikan dan sembilan penuntutan.

“Sembilan penuntutan yang di antaranya terkait dengan penyimpangan yang terjadi di bank pelat merah,” ungkap Puguh.

Advertisement

Penyitaan dan Eksekusi Uang

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, para jaksa juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 559 juta. Upaya pelacakan aset milik terpidana pun terus dilakukan.

“Kejari Lebak telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 559 juta,” ujar Puguh.

Puguh menambahkan bahwa Kejari Lebak akan menyetorkan uang senilai Rp 1,3 miliar ke kas negara pada bulan Desember ini.

“Pada bulan Desember ini, Kejaksaan Negeri Lebak akan melaksanakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 1,3 miliar,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks