Berita

Kejagung Sita Uang Rp 941 Juta dalam Kasus Pemerasan WNA, Lima Tersangka Termasuk Tiga Oknum Jaksa

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Banten. Dalam kasus ini, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 941 juta yang diduga hasil pemerasan. Tiga dari lima tersangka merupakan oknum jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya menerima penyerahan tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten pada Kamis, 18 Desember 2025. Selain itu, Kejagung juga menerima barang bukti berupa uang Rp 941 juta dari KPK.

“Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp 941 juta,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Daftar Lima Tersangka Kasus Pemerasan

  • HMK, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
  • RV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Banten.
  • RZ, Kepala Subbagian Data dan Informasi Kriminalitas dan Teknologi Informasi (Kasubag Daskrimti) Kejaksaan Tinggi Banten.
  • DF, seorang pengacara.
  • MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa.

Anang menambahkan, DF, MS, dan oknum jaksa RZ merupakan tiga orang yang sebelumnya terjaring OTT KPK. Ia menjelaskan bahwa oknum jaksa yang terlibat diduga tidak profesional dalam penanganan kasus.

“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” jelas Anang.

Advertisement

“Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” lanjut dia.

Uang senilai Rp 941 juta tersebut, menurut Anang, bersumber dari TA (Warga Negara Indonesia) dan CL (Warga Negara Korea Selatan) yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ITE tersebut. Namun, rincian jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa belum dirinci oleh Kejagung.

Kasus ITE ini sendiri saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.

Advertisement