Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan Tri Taruna Fariadi (TTR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 Desember 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah Tri Taruna ditangkap oleh tim Kejagung di Kalimantan Selatan usai sempat kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tri Taruna ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) pada Minggu, 21 Desember 2025. Penangkapan terjadi di wilayah Kalimantan Selatan, setelah buron selama empat hari sejak OTT KPK pada Kamis, 19 Desember 2025. Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Kalau nggak salah, hari kemarin (ditangkapnya), Minggu di daerah Kalimantan Selatan juga. Kemarin langsung dibawa,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Anang enggan merinci lokasi pasti pelarian Tri Taruna, namun ia memastikan penangkapan tidak dilakukan di kediaman tersangka. “Di tempat lain (bukan di rumah),” ucap Anang.
Mengenai alasan Tri Taruna melarikan diri saat OTT KPK, Anang mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diliputi rasa takut. “Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” ungkap Anang.
Setelah penangkapan, Kejagung segera menyerahkan Tri Taruna kepada KPK untuk proses hukum lebih lanjut. “Pada hari tadi Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan telah menyerahkan seorang oknum TTF Kasi Datun pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan dan sudah terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Anang.
Anang menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam mendukung penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal. “Sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal, guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” tutur Anang.
Ia juga memastikan bahwa Kejagung tidak akan menghalangi atau mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK. “Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya.






