Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan praktik korupsi yang melibatkan seorang kepala daerah terkait penerbitan izin tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini mencuat setelah jaksa mencurigai adanya pemberian izin yang tidak sesuai prosedur, khususnya untuk kegiatan pembukaan dan pengelolaan tambang yang memasuki kawasan hutan.
Meskipun demikian, Korps Adhyaksa hingga kini belum memberikan konfirmasi mengenai periode berlangsungnya praktik lancung tersebut, maupun identitas pasti kepala daerah yang diduga meneken izin ilegal itu.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, enggan mengonfirmasi apakah sosok yang dimaksud adalah Aswad Sulaiman, Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016. Aswad sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara untuk periode 2007-2014.
“Hal yang jelas kepala daerah yang saat itu menjabat. [Tempus perkara] nanti yang jelas pada saat itu, dari tahun yang lupa lagi pada saat itu,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Anang juga mengeklaim tidak mengetahui apakah objek perkara penyidikan dugaan praktik lancung dalam kegiatan pertambangan di Konawe Utara ini sama dengan kasus yang sempat dihentikan oleh KPK beberapa waktu lalu. Namun, ia memastikan bahwa Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut. Salah satu bentuk koordinasi adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK sejak September 2025. Catatan Mureks menunjukkan, penerbitan SPDP ini dilakukan jauh setelah pimpinan KPK meneken surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014 pada Desember 2024.






