Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan. Nadiem dijadwalkan menghadapi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025, setelah sebelumnya sempat tertunda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Nadiem telah pulih pasca-operasi. “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Anang kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Meski demikian, Anang pada Senin kemarin belum dapat memastikan kehadiran Nadiem dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar hari ini. “Namun demikian nanti kita lihat perkembangan besok,” ujarnya, merujuk pada sidang hari ini.
Sidang Sempat Ditunda
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem Anwar Makarim seharusnya telah digelar pada Senin, 16 Desember 2025. Namun, persidangan tersebut akhirnya ditunda lantaran Nadiem masih dalam masa pembantaran setelah menjalani operasi di rumah sakit.
Jaksa Roy Riady menjelaskan situasi penundaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025) lalu. “Sejatinya, berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” tutur Roy.
Pihak jaksa menargetkan Nadiem dapat dihadirkan dalam sidang hari ini, Selasa (23/12/2025). Mereka berharap sidang pembuktian untuk Nadiem dan tiga terdakwa lain dapat digelar secara bersamaan. “Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan, Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” jelas jaksa.
Permintaan Tim Penasihat Hukum
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem. Pihak Nadiem meminta agar pembantaran dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter.
Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem juga mengajukan permintaan kelengkapan berkas. Mereka meminta alat bukti di surat dakwaan Nadiem, serta laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa keputusan mengenai penggabungan persidangan Nadiem dan terdakwa lainnya akan ditentukan setelah selesainya pembacaan surat dakwaan. “Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ujar Purwanto, menetapkan jadwal sidang hari ini.






