Konsep kedaulatan negara, yang menjadi landasan hubungan internasional modern sejak Perdamaian Westphalia 1648, secara teoretis memberikan setiap negara otoritas tertinggi atas wilayah dan urusan domestiknya tanpa campur tangan eksternal. Namun, praktik politik global kontemporer sering kali menunjukkan realitas yang berbeda, di mana prinsip fundamental ini tampak sebagai sebuah kedaulatan “semu”. Istilah ini merujuk pada kondisi di mana kedaulatan suatu negara diakui secara formal, tetapi secara substantif dilanggar melalui tekanan politik, ekonomi, dan militer.
Slamet Tuharie, penulis buku Islamuna: Fenomena Keberislaman Kita, menyoroti fenomena ini, khususnya dalam kasus Venezuela, Irak, dan Libya. Intervensi negara-negara kuat, terutama Amerika Serikat, telah memperlihatkan adanya hierarki kedaulatan yang jelas dalam sistem internasional.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Peran Kekuatan Hegemonik dalam Intervensi Global
Amerika Serikat, sebagai kekuatan hegemonik pasca-Perang Dingin, kerap memosisikan dirinya sebagai penjaga demokrasi, hak asasi manusia, dan stabilitas global. Namun, narasi normatif tersebut sering kali berkelindan dengan kepentingan strategis, terutama yang berkaitan dengan akses terhadap sumber daya alam, pengaruh geopolitik, dan dominasi ekonomi global. Dalam konteks ini, intervensi menjadi instrumen kebijakan luar negeri yang dilegitimasi melalui diskursus moral dan keamanan, menyoroti bagaimana kedaulatan negara-negara berkembang menjadi rentan.
Venezuela: Kedaulatan di Tengah Cadangan Minyak Raksasa
Kasus Venezuela menjadi contoh terbaru bagaimana kedaulatan sebuah negara dipertaruhkan dalam politik global. Sebagai negara dengan cadangan minyak terbesar di dunia, Venezuela menjadi sasaran tekanan politik, sanksi ekonomi, dan delegitimasi pemerintahan. Tuduhan terhadap Presiden Nicolás Maduro sebagai pemimpin otoriter sering dijadikan dasar justifikasi untuk intervensi tidak langsung, yang oleh banyak analis dinilai berkaitan erat dengan kepentingan energi dan geopolitik Amerika Serikat.
Puncaknya, penangkapan Presiden Nicolás Maduro melalui operasi militer AS menimbulkan persoalan serius dalam hukum internasional. Prinsip non-intervensi dan kekebalan kedaulatan (sovereign immunity) yang secara normatif melindungi kepala negara dari yurisdiksi eksternal telah diabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan negara tidak lagi bersifat universal, melainkan selektif dan tunduk pada relasi kekuasaan.
Irak: Dalih Senjata Pemusnah Massal dan Kontrol Minyak
Preseden yang lebih ekstrem terlihat pada invasi Amerika Serikat ke Irak pada tahun 2003. Dengan dalih kepemilikan senjata pemusnah massal dan ancaman terhadap keamanan global, Amerika Serikat menggulingkan rezim Saddam Hussein. Fakta bahwa klaim senjata tersebut tidak pernah terbukti secara empiris memperkuat kritik bahwa invasi tersebut lebih didorong oleh kepentingan strategis, terutama kontrol atas cadangan minyak Irak.
Penangkapan dan eksekusi Saddam Hussein pasca-invasi menjadi simbol runtuhnya kedaulatan Irak sebagai negara merdeka. Proses hukum yang berlangsung di bawah bayang-bayang pendudukan militer asing memunculkan pertanyaan mengenai independensi peradilan dan legitimasi hukum. Dalam konteks ini, kedaulatan Irak tidak hilang secara formal, tetapi terdegradasi secara substantif.
Libya: Dari Perlindungan Sipil Menuju Perubahan Rezim
Pola serupa juga terjadi di Libya pada 2011, saat negara tersebut dipimpin oleh Muammar Khadafi. Intervensi NATO—yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan sekutunya—dilakukan dengan legitimasi Resolusi Dewan Keamanan PBB atas dasar Responsibility to Protect (R2P). Namun, transformasi intervensi dari perlindungan sipil menjadi perubahan rezim menunjukkan bagaimana norma kemanusiaan dapat berfungsi sebagai instrumen politik kekuasaan.
Tumbangnya Muammar Khadafi tidak hanya mengakhiri kepemimpinannya, tetapi juga menghancurkan struktur negara Libya. Kekosongan kekuasaan pasca-intervensi melahirkan konflik berkepanjangan, fragmentasi politik, dan instabilitas regional. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pelanggaran kedaulatan atas nama kemanusiaan tidak selalu menghasilkan tatanan politik yang lebih baik.
Hierarki Kedaulatan dan Kritik Lembaga Internasional
Fenomena di Venezuela, Irak, dan Libya secara jelas mengindikasikan adanya hierarki kedaulatan dalam sistem internasional. Negara-negara kuat memiliki kapasitas untuk menegakkan kedaulatannya sendiri, sekaligus melanggar kedaulatan negara lain tanpa konsekuensi signifikan. Sebaliknya, negara-negara berkembang atau lemah secara struktural sering kali berada dalam posisi rentan terhadap intervensi.
Dalam ringkasan Mureks, kondisi ini dipahami dalam perspektif teori realisme sebagai konsekuensi logis dari sistem internasional yang ‘anarkis’, di mana kekuasaan menentukan perilaku negara. Namun, dari sudut pandang kritis dan pascakolonial, intervensi tersebut dapat dibaca sebagai bentuk imperialisme modern, yang tidak lagi berbentuk penjajahan langsung, tetapi melalui kontrol politik, ekonomi, dan keamanan.
Kritik terhadap praktik ini juga menyasar lembaga internasional yang seharusnya menjadi penjaga tatanan hukum global. Dewan Keamanan PBB, misalnya, sering kali dipandang tidak netral karena dominasi negara-negara dengan hak veto. Akibatnya, prinsip kedaulatan dan non-intervensi diterapkan secara inkonsisten dan politis.
Krisis Kedaulatan dalam Sistem Internasional Kontemporer
Maka, istilah kedaulatan “semu” agaknya menjadi relevan untuk menggambarkan situasi di mana negara secara simbolik diakui sebagai entitas berdaulat, tetapi secara praktis tidak memiliki otonomi penuh dalam menentukan nasib politiknya. Kedaulatan menjadi bersyarat, tergantung pada keselarasan kebijakan negara tersebut dengan kepentingan kekuatan hegemonik global.
Penting untuk merekonstruksi pemahaman tentang kedaulatan sebagai prinsip yang tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga substantif dan egaliter. Tanpa komitmen terhadap kesetaraan antarnegara, kedaulatan berpotensi menjadi konsep retoris yang kehilangan makna normatifnya. Dengan demikian, kritik terhadap intervensi Amerika Serikat di Venezuela, Irak, dan Libya bukan semata-mata kritik terhadap kebijakan luar negeri suatu negara, melainkan refleksi atas krisis kedaulatan dalam sistem internasional kontemporer. Kedaulatan “semu” menegaskan bahwa selama relasi global masih didominasi oleh ketimpangan kekuasaan, kedaulatan negara akan tetap menjadi hak yang tidak sepenuhnya dimiliki oleh semua negara secara setara.






