Berita

Kasus Korupsi Timah Rp 300 T: MA Tolak Kasasi, Vonis Tetap Berlaku

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) mengakhiri upaya hukum para terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Seluruh permohonan kasasi dari para pelaku kejahatan ekonomi ini ditolak, sehingga vonis pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti senilai triliunan rupiah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Keputusan bulat dari majelis hakim agung ini menegaskan bahwa para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus yang merusak keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131 ini mencakup kerugian akibat kerja sama ilegal antara PT Timah dengan sejumlah smelter swasta, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Vonis yang Mengikat Para Terdakwa

Sebanyak 21 orang telah menerima putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus ini. Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada beberapa terdakwa utama:

Advertisement

  • Harvey Moeis: Setelah menerima vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung menolak kasasinya. Vonis pengadilan tinggi tersebut kini mengikat.
  • Helena Lim: Vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dari PN Jakpus, serta 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta dari PT DKI Jakarta, dikuatkan oleh MA setelah menolak kasasinya.
  • Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa): Vonis awal 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun di PN Jakpus, serta 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun di PT DKI Jakarta, tidak berubah setelah kasasinya ditolak MA.
  • Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa): Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di PN Jakpus, serta 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,9 triliun di PT DKI Jakarta. MA menolak kasasinya, menguatkan vonis pengadilan tinggi.
  • Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT): Kasasinya ditolak MA, sehingga vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dari PN Jakpus, serta 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dari PT DKI Jakarta, tetap berlaku.
  • Suparta (Direktur Utama PT RBT): Vonis 8 tahun penjara di PN Jakpus dan 19 tahun penjara di PT DKI Jakarta dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia.
  • Tamron alias Aon (Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia): Vonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun di PN Jakpus, serta 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun di PT DKI Jakarta, dikuatkan MA setelah menolak kasasinya.
  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Mantan Direktur PT Timah): Kasasi terdakwa ditolak MA. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta di PN Jakpus, serta 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 493,3 miliar di PT DKI Jakarta.
  • Emil Ermindra (Mantan Direktur Keuangan PT Timah): Serupa dengan Mochtar Riza, kasasi Emil Ermindra ditolak MA. Vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta di PN Jakpus, serta 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 493,3 miliar di PT DKI Jakarta, tetap berlaku.
  • Hendry Lie (Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa): Kasasinya ditolak MA. Ia divonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1 triliun di PN Jakpus dan PT DKI Jakarta.
  • Alwin Albar (Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah): Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta di PN Jakpus, serta 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta di PT DKI Jakarta, dikuatkan MA setelah menolak kasasinya.

Terdakwa lain seperti Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Achmad Albani, MB Gunawan, serta beberapa pejabat Dinas ESDM dan mantan pejabat PT Timah juga telah menerima vonis yang mengikat setelah kasasi mereka ditolak atau tidak diajukan banding.

Advertisement