Kayu gelondongan yang terdampar di pesisir pantai Kabupaten Pesisir Barat kini tengah menjadi sorotan aparat kepolisian. Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, secara langsung meninjau temuan tersebut dan menemukan adanya nomor serta barcode yang melekat pada batang-batang kayu.
Beberapa di antaranya bahkan dilengkapi stiker barcode berwarna kuning. Stiker tersebut mencantumkan kop surat Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan identitas perusahaan PT Minas Pagai Lumber. Tanda pengenal ini juga memuat nomor seri serta logo lingkaran centang bergambar daun dengan tulisan SVLK INDONESIA.
Menyikapi temuan ini, Irjen Helfi Assegaf menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Tujuannya adalah untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul serta legalitas dari kayu-kayu gelondongan tersebut. “Ya kita cek juga dokumen-dokumen yang mereka miliki,” ujar Helfi di Mapolda Lampung, Senin (8/12/2025).
Pendalaman Registrasi Penebangan Kayu
Lebih lanjut, Kapolda Lampung menjelaskan bahwa proses pendalaman registrasi penebangan kayu sedang dilakukan. Hal ini didasarkan pada data barcode yang tertera pada kayu-kayu tersebut.
“Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak. Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian,” tutur Helfi.
Sebelumnya, sebuah kapal tongkang yang dilaporkan mengangkut gelondongan kayu diketahui terdampar di kawasan Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa peristiwa terdamparnya kapal tersebut terjadi sekitar tanggal 6 November 2025.






