Program insentif kendaraan listrik yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2021 menunjukkan dampak ganda. Di satu sisi, kebijakan ini berhasil menekan emisi karbon dan konsumsi bahan bakar bersubsidi. Namun, pada saat yang sama, insentif tersebut memicu koreksi signifikan pada output industri otomotif nasional dan penerimaan negara.
Temuan ini merupakan hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengenai evaluasi dampak program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Laporan tersebut dipresentasikan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Metodologi dan Dampak Makroekonomi
Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto, menjelaskan bahwa analisis dilakukan menggunakan pendekatan kontrafaktual. Metode ini membandingkan kondisi aktual dengan skenario tanpa adanya program LCEV. “Kita bandingkan kondisi dengan program LCEV dan seandainya program itu tidak ada. Dari situ terlihat dampaknya ke perekonomian makro, sektor otomotif, fiskal, sampai emisi,” ujar Riyanto.
Sejak program LCEV berjalan, struktur produksi otomotif nasional mengalami perubahan. Output industri otomotif tercatat turun 0,36 persen pada tahun 2021, dan penurunannya melebar hingga sekitar 6,2 persen pada tahun 2025. Tekanan terbesar terjadi pada kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE), yang produksinya menyusut dari 0,36 persen pada 2021 menjadi sekitar 15,6 persen pada 2025.
Di sisi lain, produksi kendaraan elektrifikasi (xEV) memang meningkat, dari 0,14 persen pada 2021 menjadi 10,37 persen pada 2025. Kontribusi terbesar berasal dari hybrid electric vehicle (HEV). Namun, kenaikan produksi xEV ini belum sepenuhnya mampu menutupi penurunan produksi ICE.
Catatan Mureks menunjukkan, penurunan output otomotif secara keseluruhan mencapai sekitar 14–15 persen di pasar. “Output otomotif memang turun sekitar 14–15 persen di pasar. Dari angka itu, kontribusi program LCEV sekitar 6 persen. Sisanya dipengaruhi faktor lain,” tambah Riyanto.
Koreksi PDB dan Tenaga Kerja
Secara nilai ekonomi, penurunan output sektor otomotif selama periode evaluasi diperkirakan mendekati Rp 12 triliun. Koreksi output otomotif ini juga tercermin pada indikator makroekonomi lainnya. LPEM FEB UI mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) nasional terkoreksi dari sekitar Rp 0,55 triliun pada 2021 hingga mendekati Rp 8,8 triliun pada 2025.
Dampak lanjutan yang mengkhawatirkan juga terlihat pada sektor tenaga kerja. Hingga tahun 2025, jumlah tenaga kerja yang berpotensi terdampak diperkirakan berada di kisaran 5.000–10.000 orang. Dalam proyeksi tertentu, angka kumulatifnya bahkan dapat mendekati 15.500 orang. Tekanan ini berkaitan erat dengan penurunan produksi ICE dan belum kuatnya basis produksi battery electric vehicle (BEV) di dalam negeri.
“BEV itu masih impor. Pasar hybrid juga belum kuat. Akibatnya, ada penurunan tenaga kerja di dalam negeri,” pungkas Riyanto. Dominasi unit impor pada penjualan BEV berdampak negatif terhadap upaya lokalisasi industri otomotif di Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah sendiri kembali menerapkan insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.






