PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat penemuan sebanyak 623 item barang milik penumpang yang tertinggal di stasiun maupun di dalam kereta api. Nilai total barang-barang yang berhasil diamankan selama periode Januari hingga November 2025 ini diperkirakan mencapai Rp 817,95 juta.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengonfirmasi bahwa akumulasi barang tertinggal tersebut mencakup berbagai jenis. “Selama periode Januari hingga November 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menyelamatkan total 623 item barang tertinggal milik penumpang dengan estimasi nilai mencapai Rp 817.946.000,” ujar Zainul pada Senin (8/12/2025).
Dari total barang yang ditemukan, mayoritas telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Zainul merinci bahwa 406 item atau sekitar 97,27 persen di antaranya sudah diambil kembali. Sisanya masih dalam proses verifikasi untuk pengembalian.
Kategori Barang Tertinggal
Barang-barang yang tertinggal ini diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama: barang berharga, barang biasa, dan makanan. Barang berharga mencakup dompet berisi identitas, telepon seluler, laptop, tablet, perhiasan, jam tangan, dan uang tunai, dengan total 223 item.
Sementara itu, kategori barang biasa terdiri dari pakaian, tas, botol minuman, payung, buku, topi, dan perlengkapan bayi, berjumlah 349 item. Terdapat pula 51 item makanan yang juga dilaporkan tertinggal.
Prosedur Pengembalian dan Penyerahan
Zainul menjelaskan prosedur penanganan barang tertinggal. Barang yang tidak diklaim dalam jangka waktu tertentu, kecuali makanan, akan diserahkan kepada lembaga sosial seperti panti asuhan atau panti jompo. “Untuk barang kategori biasa jangka waktu klaimnya 1 bulan. Kalau setelah satu bulan tidak diklaim pemilik, barang kami serahkan ke lembaga sosial agar dapat dimanfaatkan,” jelasnya.
Untuk barang berharga, masa klaim lebih panjang, yaitu tiga bulan. “Kalau untuk barang berharga jangka waktu klaimnya lebih panjang, yakni 3 bulan,” kata Zainul.
Barang terlarang yang tidak diklaim akan diserahkan kepada pihak Kepolisian. Secara keseluruhan, sebanyak 161 item barang tertinggal yang tidak diklaim telah diserahkan ke lembaga sosial dan Kepolisian selama periode tersebut.
Sistem Lost and Found KAI
Meskipun tanggung jawab penuh atas barang bawaan ada pada penumpang, PT KAI menyediakan sistem pengamanan barang tertinggal atau lost and found sebagai bentuk komitmen pelayanan. Setiap barang tertinggal segera didata dan dimasukkan ke dalam sistem KAI agar dapat diambil kembali setelah melalui proses verifikasi.
Apabila penumpang kehilangan barang, mereka dapat menghubungi petugas stasiun, mengakses layanan Lost & Found KAI secara langsung, atau menghubungi Contact Center KAI 121.
KAI mengimbau penumpang untuk tetap lebih memperhatikan barang bawaannya saat berada di stasiun maupun selama perjalanan.






