Sampah dari Kota Tangerang Selatan yang sempat dibuang ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata dipindahkan ke Pantai Indah Kapuk (PIK). Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel.
Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Edih Juhadi, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/12/2025). Ia mengakui adanya pemindahan sampah tersebut.
“Sampah saya keruk lagi pakai uang pribadi, lalu dibuang ke PIK,” ujar Edih di hadapan majelis hakim. Keputusan ini diambilnya atas instruksi Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu, dan merespons keluhan masyarakat.
Edih menceritakan, mulanya staf Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Zeki Yamani, bersama Haji Umar, mencari lahan untuk lokasi pembuangan sampah dari TPA Cipeucang. Ia kemudian menugaskan stafnya, Cucu Kurniawan, untuk mengecek lahan seluas 1 hektar milik istri Edih.
Setelah dilakukan survei, kesepakatan tercapai. Edih menerima uang sebesar Rp 415 juta untuk biaya sewa lahan, izin lingkungan, dan izin lintas. Transaksi pembayaran dilakukan di kantor salah satu terdakwa, Sukron Yuliadi Mufti, di Serpong, Tangerang Selatan. Uang tersebut diserahkan oleh Agus Samsudin, Dirut CV BSIR.
Pengangkutan sampah ke lahan Edih berlangsung intensif. Ia menyebutkan, dalam semalam, sekitar 40 hingga 60 truk sampah masuk ke lahannya, dengan total mencapai lebih dari seribu ritase.
Namun, baru berjalan satu minggu, protes dan penolakan muncul dari warga akibat lalu lalang truk sampah yang dianggap mencemari lingkungan. Aksi demo warga ini menarik perhatian Penjabat (PJ) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, yang mendatangi lokasi pada Minggu (23/6/2024).
Pemerintah Kabupaten Bogor menilai kegiatan tersebut ilegal dan mencemari lingkungan karena tidak memiliki izin pengelolaan. “Atas instruksi bupati, sampah harus diangkut ulang,” kata Edih mengutip arahan saat itu.
Atas inisiatif pribadi, Edih kemudian memindahkan kembali sampah tersebut ke wilayah PIK. Sampah itu dicampur dengan tanah untuk dijadikan material urugan. Edih mengaku mengalami kerugian pribadi lebih dari harga sewa yang diterimanya, yakni sekitar Rp 180 juta.
Ia sempat meminta biaya kepada PT EPP untuk menutupi kerugiannya, namun uang yang telah dikeluarkan tidak pernah dibayarkan.
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sukron Yuliadi Mufti (Dirut PT EPP), Zeki Yamani (staf Disdukcapil Tangsel), Wahyunoto Lukman (Kepala DLH Tangsel), dan TB Apriliadi Kusumah (Kabid Persampahan DLH Tangsel). Keempatnya diduga melakukan penyimpangan dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 21,5 miliar.






