Otomotif

Jusri Pulubuhu Tegaskan: Pengemudi di Lajur Kanan Tol Tetap Lane Hogger Meski Kecepatan Maksimal

Advertisement

Fenomena pengemudi yang terlalu lama berada di lajur kanan jalan tol, atau dikenal sebagai lane hogger, kerap memicu perdebatan di kalangan pengguna jalan. Pertanyaan muncul, apakah perilaku tersebut tetap dianggap pelanggaran jika pengemudi melaju dengan kecepatan maksimum yang diizinkan?

Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan. Menurutnya, penggunaan lajur di jalan tol memiliki aturan yang jelas dan tidak semata-mata bergantung pada kecepatan kendaraan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Aturan Penggunaan Lajur di Jalan Tol

“Itu tidak dibenarkan. Penggunaan lajur di jalan tol sudah memiliki aturan. Indonesia mengikuti ketentuan internasional terkait traffic rule, sehingga fungsi tiap lajur sudah diatur sedemikian rupa,” ujar Jusri kepada kumparan beberapa waktu lalu.

Jalan tol umumnya memiliki tiga lajur dengan fungsi yang berbeda-beda. Lajur paling kiri atau lajur satu, diperuntukkan bagi kendaraan berat atau kendaraan yang melaju dengan kecepatan rendah, seperti truk dan bus.

Sementara itu, lajur tengah atau lajur dua, berfungsi sebagai lajur melintas bagi kendaraan non-berat. Lajur ini juga merupakan lajur tempat pengemudi seharusnya kembali setelah selesai menyalip kendaraan lain.

Adapun lajur paling kanan atau lajur tiga, dikhususkan hanya untuk menyalip. Lajur ini tidak diperuntukkan untuk melaju secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama.

Kesalahpahaman Pengemudi Lane Hogger

Jusri menjelaskan bahwa banyak pengemudi yang merasa tidak bersalah saat bertahan di lajur kanan karena mereka tidak melanggar batas kecepatan. “Faktanya, ada pengemudi yang tidak melebihi batas kecepatan, tetapi tetap bertahan di lajur kanan. Mereka merasa tidak bersalah karena tidak melanggar batas kecepatan. Dari situlah muncul fenomena lane hogger,” jelasnya.

Advertisement

Menurut Jusri, pengemudi yang melakukan lane hogging sepenuhnya keliru karena tidak memahami fungsi lajur yang benar. Meskipun ingin melaju hingga batas kecepatan maksimum, posisi kendaraan seharusnya tetap berada di lajur dua.

“Ketika kendaraan di lajur dua dirasa terlalu pelan, barulah pengemudi menyalip melalui lajur kanan. Menyalip yang benar itu dari kanan, bukan dari kiri. Kalau menyalip dari kiri, itu sudah jelas melanggar aturan,” tambahnya.

Jusri juga menyinggung adanya penyesuaian aturan terkait menyalip dari kiri. Dalam kondisi tertentu yang membahayakan, pengemudi memang diperbolehkan melakukan manuver tersebut. Namun, pengecualian ini bersifat situasional dan bukan kebiasaan yang dapat dilakukan secara rutin.

Dampak dan Pelanggaran Lain

Sebagai dampak dari maraknya lane hogger, tidak sedikit pengemudi lain yang memilih menggunakan bahu jalan untuk menyalip. Jusri menilai tindakan ini jauh lebih berbahaya dan jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Bahu jalan itu diperuntukkan sebagai lajur darurat. Sekarang malah dipakai untuk menyalip karena dianggap lebih lancar. Itu perilaku yang salah. Penggunaan lajur di jalan tol di Indonesia memang masih sering kacau,” tutup Jusri.

Advertisement
Mureks