Otomotif

Jusri Pulubuhu: “Pemerintah Harus Remedial Kelola Angkutan Darat Pasca Kecelakaan Maut Nataru”

Dua insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus dan truk di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 menjadi sorotan tajam. Peristiwa tragis ini kembali memicu desakan agar pemerintah segera melakukan perbaikan fundamental dalam pengelolaan angkutan darat. Menurut Mureks, permasalahan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar seakan tak pernah usai, mengindikasikan adanya ‘remedial’ yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Desakan Audit dan Sanksi Tegas untuk Angkutan Darat

Instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar. “Pemerintah harus melakukan remedial agar kecelakaan tidak terulang. Jadi harus mencanangkan remedial work plan sebagai upaya perbaikan terhadap sisi gelap angkutan logistik,” buka Jusri kepada Mureks, Sabtu (27/12/2025) lalu.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Jusri menyoroti bahwa regulasi yang mengatur operasional bus dan truk sebenarnya sudah dirancang secara jelas dan berlapis, salah satunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal.

Oleh karena itu, Jusri mendesak pemerintah untuk melakukan audit secara mandiri dan rutin guna memastikan seluruh bus dan truk yang beroperasi benar-benar layak jalan. “Paling gampang itu diurus oleh pemerintah dengan melakukan audit sendiri secara rutin. Karena sudah ada ketentuan dan undang-undangnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jusri menekankan pentingnya sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar standar. “Paling tegas adalah berikan sanksi keras ketika perusahaan tidak memenuhi standar-standar dari yang diminta pemerintah. Cabut izinnya,” ucap Jusri tegas.

Namun, permasalahan tidak berhenti pada pencabutan izin. Jusri mengungkapkan adanya modus oknum pemilik perusahaan otobus (PO) yang memutar otak dengan memperbarui identitas perusahaan untuk kembali beroperasi. “Dulu kasus-kasus seperti ini (cabut izin) pernah terjadi di bus. Mereka ganti nama bus (PO), terus jalan lagi,” tambahnya.

Upaya mereduksi angka kecelakaan kendaraan besar ini, menurut Jusri, bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah (Pemda) juga didesak untuk berperan aktif. “Pemda juga perlu membuat aturan yang ketat di wilayah dia. Mereka justru sebagai fasilitator harusnya,” ujarnya.

“Jadi semua kendaraan yang masuk ke daerah tersebut harus mematuhi aturan yang ada. Baik terkait dimensi dan beban kendaraan yang sebenarnya sudah diatur secara jelas dan berlapis dalam undang-undang,” pungkas Jusri.

Kronologi Dua Kecelakaan Maut Nataru 2025/2026

Ironisnya, dua kecelakaan maut yang melibatkan bus dan truk terjadi berdekatan di momen libur Nataru 2025/2026, hanya berselang lima hari. Insiden ini menjadi alarm kuat bagi instansi terkait untuk memperketat implementasi regulasi kendaraan angkutan.

Kecelakaan pertama melibatkan bus PO Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV di simpang susun exit Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025). Diduga, kecelakaan terjadi karena pengemudi gagal melakukan pengereman setelah melintasi turunan panjang. Insiden maut ini menelan 16 korban jiwa, sementara 17 penumpang lainnya dilaporkan selamat.

Kemudian, pada Sabtu (27/12/2025), sebuah truk pengangkut 38 ton keramik dengan nomor polisi T 9167 PO mengalami rem blong. Truk tersebut menabrak bangunan di simpang Pasar Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah. Dua kejadian dalam kurun waktu singkat ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk berbenah dan memastikan keselamatan angkutan darat.

Mureks