PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan memperoleh perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku. Musibah yang terjadi pada Jumat (26/12) malam tersebut menyebabkan empat penumpang masih dinyatakan hilang, termasuk seorang pelatih Valencia B dan tiga anaknya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak perlindungan dasar. “Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” kata Dewi di Jakarta, Senin (29/12).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Dewi menambahkan, perlindungan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses pendataan korban untuk penjaminan berjalan dengan cepat dan tepat.
Kecelakaan transportasi laut ini terjadi sekitar pukul 21.00 Wita, Jumat (26/12), saat Kapal Putri Sakinah dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo. Kapal tersebut membawa total tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK).
Berdasarkan data sementara, tujuh orang penumpang telah dinyatakan selamat, sementara empat penumpang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan. Tim SAR gabungan yang terdiri dari KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, serta operator kapal phinisi dan unsur terkait lainnya, terus mengerahkan sumber daya penuh untuk menemukan para korban hilang.
Dewi kembali menegaskan komitmen Jasa Raharja. “Kami memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. Ia juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah ini serta berharap agar seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.
Dewi mengimbau seluruh pihak, khususnya pemilik dan penumpang moda transportasi air, untuk selalu mematuhi peraturan berlayar dan imbauan pemerintah demi keselamatan. Melalui langkah responsif dan koordinasi lintas sektor, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat.






