Seorang pria berinisial D (22) ditangkap polisi atas dugaan penjambretan iPhone 16 Pro di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku diketahui menjual barang hasil curian tersebut seharga Rp 2 juta dan menggunakan uangnya untuk berfoya-foya serta membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengungkapkan bahwa D menggunakan hasil kejahatannya untuk kesenangan pribadi. “(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Kompol Seto kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026).
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Lebih lanjut, Kompol Seto menyebut bahwa saat penangkapan, pelaku D berada dalam pengaruh sabu. “Pas ditangkap lagi nyabu,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi, iPhone 16 Pro yang dijambret oleh D telah dijual kepada seorang berinisial R. Penjualan dilakukan di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, dengan harga Rp 2 juta. “Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” jelas Kompol Seto.
Mureks mencatat bahwa R, yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat aksi penjambretan, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan dan Perlawanan Pelaku
Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain, D sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap D. Saat ini, pelaku D sedang dalam penanganan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan D dan R saat melancarkan aksi pencurian tersebut.
Peristiwa penjambretan ini menimpa seorang wanita berinisial RAF (33) pada Minggu (4/1) pagi. Saat itu, korban hendak beribadah ke gereja di Kelapa Gading. Penjambretan terjadi di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, Kecamatan Kelapa Gading.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, dilansir Antara, menyatakan bahwa korban kehilangan tas berisi dokumen penting serta satu unit iPhone 16. “Akibat aksi pidana tersebut, korban kehilangan satu tas dengan dokumen serta iPhone 16,” kata AKP Kiki.






