Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Indonesia berhasil mencapai swasembada beras pada tahun 2025. Sepanjang tahun tersebut, pemerintah tidak melakukan impor beras sama sekali, berkat produksi domestik yang mencapai 34,7 juta ton, jumlah yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Namun, di balik capaian membanggakan ini, para pedagang beras di pasar tradisional justru menghadapi dilema. Mereka dihadapkan pada harga pembelian yang tinggi dari distributor, sementara di sisi lain harus mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah saat menjual kepada konsumen.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
HET sendiri merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah yang dirancang untuk mengendalikan harga bahan pangan di pasaran. Pedagang beras di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Timan (45), mengungkapkan bahwa pemerintah meminta pedagang menjual beras medium dengan HET Rp 13.500 per kilogram.
“Cuma kalau kita kan belanjanya kan dari ke swasta ke penggilingan jadi nggak bisa ngikutin harga HET pemerintah. Cuman kita bisa jualnya ngimbangin harga pemerintah doang,” kata Timan saat ditemui di kiosnya, Jumat (9/1/2026).
Kondisi ini memaksa Timan untuk mencari cara agar tetap bisa memperoleh keuntungan. Ia harus sebisa mungkin membeli beras dari distributor dengan harga di bawah HET, agar selisih harga jual sesuai ketentuan pemerintah di zona satu masih memberikan margin.
Persoalan semakin rumit karena harga beli beras di tingkat distributor cenderung fluktuatif. Dalam satu bulan terakhir, catatan Mureks menunjukkan, harga beras mengalami kenaikan signifikan, yang berimbas pada semakin tipisnya keuntungan yang didapat pedagang.
“Ya makin tipis, kita harus benar-benar ngikutin aturan pemerintah sih,” ujar Timan, menunjukkan kepatuhannya meski harus berjuang dengan margin yang ketat. Ia juga menambahkan bahwa pedagang yang menjual di atas HET berisiko terkena sidak oleh petugas. Selain itu, sebagai pedagang pasar, Timan juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan harga jual kepada konsumen kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) setiap hari.
Senada dengan Timan, pedagang beras lainnya, Nano (30), juga merasakan persoalan serupa. Ia harus tetap mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 13.500 per kilogram untuk beras medium, sembari menghadapi dinamika harga dari distributor yang tidak menentu.






