Pemerintah menetapkan alokasi kuota impor daging sapi sebesar 30.000 ton untuk importir swasta pada tahun 2026. Angka ini memicu protes keras dari berbagai asosiasi pengusaha daging, yang menilai kebijakan tersebut dapat mengancam kelangsungan bisnis dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, mengungkapkan bahwa porsi kuota untuk swasta tersebut hanya sekitar 16 persen dari total kuota impor daging tahun ini yang mencapai 297.000 ton. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai 180.000 ton.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Kuota ini sangat berat dan mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan, karena kami sudah mempersiapkan diri dengan angka minimal yang sama seperti tahun lalu,” ujar Teguh di Jakarta, Sabtu (10/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Teguh, keterbatasan kuota impor berpotensi memicu gejolak serius di sektor usaha daging. Ia memperingatkan bahwa jika tidak ada kuota yang memadai, konsekuensi terburuk bagi pengusaha adalah melakukan PHK.
Kementan Dikritik Tanpa Sosialisasi
Sebelumnya, sejumlah asosiasi di sektor usaha daging, termasuk APPDI, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), serta Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA), telah mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka mengkritik pemangkasan kuota impor daging sapi 2026 secara drastis tanpa penjelasan kepada pelaku usaha.
Teguh Boediyana juga menyoroti bahwa kebijakan kuota impor daging sapi ini tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo sebelumnya meminta agar tidak lagi ada kebijakan kuota impor untuk produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pelaku usaha mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi 2026 yang hanya 16 persen untuk swasta tanpa sosialisasi sebelumnya.
Wakil APPHI, Marina Ratna DK, menjelaskan bahwa total kuota impor daging pada 2026 ditetapkan sebesar 297.000 ton. Rinciannya meliputi 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging dari negara lain. Catatan Mureks menunjukkan, seluruh kuota ini dialokasikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Perusahaan swasta yang berjumlah 108 perusahaan—terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru—hanya mendapatkan 30.000 ton. Sementara sisa 17.000 ton lagi dialokasikan untuk daging industri,” terang Marina.
Marina menambahkan, pihaknya telah menemui Kementan untuk meminta penjelasan. “Kami menemui Kementan untuk meminta penjelasan mengapa kuota impor daging sapi reguler hanya 30.000 ton tahun ini untuk lebih dari 100 importir. Padahal, tahun lalu kuota impor mencapai 180.000 ton,” tegasnya.
Selain pemangkasan volume, Marina juga menyoroti pembatasan jenis produk yang boleh diimpor. Setiap perusahaan hanya diberikan izin untuk dua kode HS dari delapan kode HS yang diajukan.
Ke depan, Teguh dan Marina menyatakan para pelaku usaha siap melakukan pertemuan lanjutan tidak hanya dengan Kementan, tetapi juga dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk membahas kebijakan kuota impor daging sapi 2026.






