Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah berani dengan memangkas aturan birokratis dan melonggarkan sejumlah perizinan ekonomi. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pascabencana banjir yang melanda wilayah Sumatera.
Gebrakan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pasca Bencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah, pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Bebaskan Cukai Kapal Keruk Rp 30 Miliar
Dalam rapat tersebut, Purbaya menyoroti aduan mengenai kendala pengadaan kapal keruk untuk penanganan bencana di Sumatera. Kapal keruk yang sangat dibutuhkan itu ternyata dikenakan cukai sebesar Rp 30 miliar.
Pajak tersebut muncul karena kapal dikirim dari perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan aturan, pengiriman barang dari KEK ke luar kawasan akan dikenakan cukai. Purbaya mengaku sempat kebingungan dengan kebijakan ini.
Menanggapi masalah tersebut, Purbaya langsung turun tangan dan membebaskan pajak untuk pemindahan kapal keruk. “Kalau misal mau pinjem tapi ada kendala seperti itu lapor ke kita, kita bypass. Keterlaluan kalau orang mau pinjem atau pakai buat bencana kita pajakin,” tegas Purbaya dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube DPR RI tersebut.
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Dipastikan Aman
Selain itu, Purbaya juga memastikan bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh tidak akan mengalami pemangkasan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah Purbaya mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Persetujuan Presiden Prabowo diperoleh setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghubungi beliau via telepon. “Sebenarnya tindak lanjut janji saya waktu meeting sebelumnya, satu meeting sebelumnya. Cuma karena belum sempat berdiskusi (dengan presiden) itu, barusan ditanya lagi (oleh Wagub Aceh) jadi saya minta Pak Ketua (Dasco) untuk menyampaikan ke Pak Presiden, dia (Dasco) kan punya hotline,” jelas Purbaya.
Presiden Prabowo, menurut Purbaya, sepakat bahwa anggaran TKD untuk Aceh tidak akan dipotong. Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan upaya pemulihan pascabencana yang melanda Aceh.
Tambah Anggaran Satgas Jembatan
Dalam kesempatan yang sama, catatan Mureks menunjukkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya juga menambah alokasi anggaran untuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Jembatan. Anggaran untuk penanganan bencana di Sumatera ini ditingkatkan menjadi Rp 3 miliar, guna memastikan infrastruktur vital dapat segera diperbaiki.






