Tren

Indonesia Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Akhiri Era Hukum Pidana Warisan Kolonial Belanda

Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan ini menandai berakhirnya era hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari 80 tahun, membawa perubahan fundamental dalam lanskap hukum nasional.

Sejak proklamasi kemerdekaan pada 1945, kerangka hukum kolonial ini kerap dikritik karena dianggap usang dan tidak selaras dengan nilai-nilai sosial Indonesia. Upaya revisi KUHP telah terhambat selama puluhan tahun akibat perdebatan intensif di antara para pembuat undang-undang, terutama terkait keseimbangan antara hak asasi manusia, norma agama, dan tradisi lokal di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Perjalanan Panjang Menuju Reformasi Hukum

Mureks mencatat bahwa KUHP baru setebal 345 halaman ini disahkan pada tahun 2022, setelah melalui masa transisi tiga tahun. Saat itu, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Ned Price, menyatakan bahwa AS “mencermati dengan saksama revisi kode hukum pidana” mitra demokratisnya tersebut.

Sebelumnya, draf revisi KUHP sempat siap disahkan pada 2019, namun Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan di tengah gelombang kritik publik dan aksi unjuk rasa nasional yang melibatkan puluhan ribu orang. Para penentang menilai rancangan tersebut memuat pasal-pasal yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas dan menyoroti proses legislasi yang dinilai kurang transparan.

Satuan tugas parlemen akhirnya memfinalisasi rancangan undang-undang itu pada November 2022, dan DPR menyetujuinya secara bulat sebulan kemudian, dalam apa yang disebut pemerintah sebagai sebuah “langkah bersejarah.” Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Paradigma Keadilan Baru

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej membela reformasi tersebut sebagai upaya modernisasi yang menggeser paradigma peradilan pidana Indonesia menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “KUHP baru memprioritaskan pemulihan kerugian dan reintegrasi sosial, alih-alih semata-mata mengandalkan hukuman,” ujar Hiariej dalam pengarahan mengenai KUHP baru pada Kamis. Ia menambahkan bahwa prinsip-prinsip tersebut mencerminkan nilai-nilai yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.

Seiring dengan KUHP, Indonesia juga tengah menyiapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP ini bertujuan mengatasi ketidakefisienan prosedural dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Menurut tim redaksi Mureks, secara keseluruhan, rangkaian reformasi ini merepresentasikan perombakan menyeluruh terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Ketentuan yang Disorot

KUHP yang telah direvisi mengkriminalkan hubungan seksual di luar perkawinan dengan pidana penjara hingga satu tahun, serta hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diancam hukuman enam bulan. Namun, perkara perzinaan hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Pemerintah mengklaim mekanisme pengaman ini mencegah penegakan hukum secara sewenang-wenang, termasuk terhadap wisatawan.

Kelompok pembela hak asasi manusia, seperti Human Rights Watch, tetap bersikap skeptis, memperingatkan bahwa ketentuan berbasis moralitas tersebut berpotensi memicu pelanggaran privasi dan penegakan hukum yang tebang pilih. Selain itu, KUHP baru juga kembali mengatur larangan menghina presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat, lembaga negara, serta ideologi nasional. Perkara penghinaan hanya dapat dilaporkan oleh presiden dan diancam hukuman hingga tiga tahun penjara atas perbuatan yang dianggap “menyerang kehormatan atau martabat” pemimpin negara.

Mureks