Regional

Hotel Platinum Palopo Dikosongkan Paksa, Pemilik Protes Keras

Advertisement

Ketegangan membayangi proses eksekusi pengosongan Hotel Platinum di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (8/12/2025). Pengadilan Negeri (PN) Palopo, dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap, melakukan pengosongan aset hotel, mulai dari perabotan, peralatan operasional, hingga kendaraan.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut penetapan pengadilan terkait objek sengketa hasil lelang. Namun, di lapangan, proses sempat terhambat lantaran pemilik hotel menolak pelaksanaan dan menganggap tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pemilik Hotel Platinum, Andi Mattotorang, menyuarakan keberatan saat juru sita membacakan penetapan eksekusi. “Lelang tidak benar. Kami bayar setiap bulan. Kami bayar Rp 500 juta, kemudian ada pembatalan lelang Rp 12 juta. Maka kami menganggap tidak ada lelang. Kenapa langsung ada eksekusi? Sementara masih berperkara di pengadilan,” kata Mattotorang dengan nada tinggi.

Ia menilai, putusan sebelumnya dalam sengketa lelang adalah N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima. “Kalau N.O., berarti tidak boleh ada eksekusi. Ini namanya penyerobotan. Dan tanggal 10 nanti masih ada sidang. Eksekusi apa ini? Prosedurnya tidak benar,” tegasnya.

Mattotorang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggugat sejumlah pihak, termasuk BNI, KPKNL, Appraisal, BPN, serta pemenang lelang. “Kami tidak akan diam. Tolong dihargai kami. Mana proses konstatering? Tidak pernah dilakukan di sini. Ini terlalu dipaksakan,” keluhnya.

Pengadilan Tegaskan Sesuai Tahapan Hukum

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Palopo memastikan eksekusi telah melalui tahapan hukum yang semestinya. Humas PN Palopo, Helka Rerung, menyatakan pengadilan telah memberikan waktu bagi pihak termohon untuk mengosongkan bangunan. “Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini telah sesuai prosedur. Pimpinan pengadilan telah melakukan aanmaning kepada para pihak,” ujar Helka.

Advertisement

Ia menambahkan, pengadilan juga telah menyiapkan tempat penyimpanan sementara untuk barang-barang milik pemilik hotel. “Semua barang disimpan dengan baik di gudang penampungan. Tidak ada yang rusak,” jelasnya.

Pemenang Lelang Penuhi Syarat Eksekusi

Panitera PN Palopo, Amir Mahmud, merinci dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, tindakan ini diambil karena pemenang lelang telah menyerahkan dokumen persyaratan lengkap, termasuk risalah lelang, bukti pelunasan, dan sertifikat hak milik yang sudah beralih nama.

“Pemenang lelang punya hak untuk mengajukan permohonan pengosongan. Risalah lelang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan,” terang Amir. Ia menegaskan bahwa teguran atau aanmaning telah dilakukan dan disaksikan langsung oleh pihak termohon. Meskipun pemilik hotel mengajukan gugatan baru, eksekusi tetap dapat berjalan atas kewenangan Ketua Pengadilan.

Barang-barang yang dikeluarkan dari hotel ditampung di gudang di wilayah Galapuang dan dapat diambil kapan saja oleh pihak hotel. Meskipun eksekusi telah berjalan, pemilik menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, sementara pengadilan memastikan rangkaian tindakan hari ini telah sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement