Berita

Hari Ibu 22 Desember 2025 Bukan Tanggal Merah, Cek Aturan Resminya

Advertisement

Peringatan Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember setiap tahunnya, merupakan momen penting untuk mengapresiasi peran dan kontribusi perempuan Indonesia bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, pertanyaan mengenai apakah Hari Ibu termasuk hari libur nasional kerap muncul menjelang tanggal tersebut.

Hari Ibu Bukan Hari Libur Nasional

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 22 Desember 2025 yang bertepatan dengan Hari Ibu tidak ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Penegasan ini juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, yang dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 1959. Dalam keputusan tersebut, Hari Ibu tercantum sebagai salah satu hari nasional yang bukan hari libur.

Pasal 1 dari Keppres tersebut menyatakan:

“Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut di bawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur”

Adapun daftar hari nasional yang bukan hari libur berdasarkan Keppres tersebut meliputi:

  • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
  • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
  • Hari Angkatan Perang pada tanggal 25 Oktober
  • Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember
  • Hari Ibu pada tanggal 22 Desember

Sejarah Singkat Hari Ibu

Penetapan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember memiliki akar sejarah yang kuat dari Kongres Perempuan Indonesia. Kongres pertama diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 22-25 Desember 1928. Salah satu hasil penting dari kongres ini adalah pembentukan organisasi bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).

Advertisement

Pada tahun 1929, PPPI mengalami perubahan nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Perjalanan berlanjut dengan digelarnya Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta pada tahun 1935. Kongres ini berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama perempuan Indonesia sebagai ‘Ibu Bangsa’, yang memiliki tugas penting dalam menumbuhkan dan mendidik generasi penerus yang memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat.

Puncak pengukuhan terjadi pada Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung, di mana tanggal 22 Desember secara resmi ditetapkan sebagai Hari Ibu. Penetapan ini kemudian dikukuhkan oleh pemerintah melalui Keppres Nomor 316 Tahun 1959.

Tema Hari Ibu 2025

Memasuki peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, tema besar yang diangkat adalah “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini memiliki makna mendalam:

Perempuan Berdaya

Merujuk pada perempuan yang memiliki kekuatan, kemampuan, keterampilan, serta kebebasan dalam mengambil keputusan. Perempuan berdaya berperan aktif dalam kehidupan sosial, berjuang melawan ketidakadilan dan diskriminasi gender, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat dan bangsa.

Perempuan Berkarya

Menggambarkan perempuan yang terus mengembangkan potensi diri, kreativitas, dan inovasinya untuk menghasilkan karya yang bermanfaat, berkualitas, dan berkelanjutan. Melalui karya-karyanya, perempuan tidak hanya berpartisipasi dalam pembangunan, tetapi juga menjadi agen perubahan di berbagai sektor sosial, ekonomi, dan budaya.

Menuju Indonesia Emas 2045

Visi besar ini mencita-citakan terwujudnya Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur pada tahun 2045. Dalam konteks ini, perempuan yang berdaya dan berkarya dipandang sebagai salah satu pilar fundamental yang akan menopang tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

Advertisement