Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak gagal dalam upayanya untuk mengubah hukuman penjara yang sedang dijalaninya menjadi tahanan rumah. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Senin (22/12) menolak permohonan tahanan rumah yang diajukan Najib terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.
Najib, yang kini berusia 72 tahun, tengah menjalani masa hukuman enam tahun penjara. Hukuman ini merupakan bagian dari kasus korupsi terkait penjarahan dana kekayaan negara Malaysia, 1MDB, yang telah memicu penyelidikan di berbagai negara.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Tim pengacara Najib berargumen bahwa adanya perintah dari mantan Raja Malaysia, yang mereka sebut “adendum kerajaan”, seharusnya memberinya izin untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah.
Namun, Hakim Alice Loke Yee Ching dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tidak sependapat dengan argumen tersebut. Hakim Alice memutuskan bahwa adendum kerajaan bukanlah perintah yang sah secara hukum.
Dalam putusannya, Hakim Alice menegaskan, “Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan … perintah untuk memerintahkan tahanan rumah.” Ia menambahkan, “Tidak ada ketetapan hukum untuk tahanan rumah di Malaysia. Peninjauan yudisial ini ditolak.”
Putusan pengadilan ini menjadi kemunduran bagi Najib menjelang putusan terpisah lainnya pekan ini, yang juga terkait dengan skandal 1MDB. Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020, namun hukuman tersebut dikurangi menjadi enam tahun oleh dewan pengampunan Malaysia.
Skandal 1MDB, yang turut melengserkan Najib dari kekuasaan, telah memicu penyelidikan di lebih dari delapan negara, termasuk Amerika Serikat (AS), Swiss, Singapura, dan Uni Emirat Arab. Kasus ini telah menghasilkan pengembalian dana miliaran dolar Amerika dalam berbagai penyelesaian.
Pada Jumat (26/12) mendatang, Najib dijadwalkan menghadapi vonis lainnya dalam persidangan terpisah. Persidangan ini masih terkait erat dengan skandal korupsi 1MDB yang menjadi penyebab kekalahannya dalam pemilihan umum tahun 2018.






