Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022.
Persidangan Nadiem Makarim ini menarik perhatian karena menjadi salah satu kasus pertama yang disidangkan dengan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, efektif per 2 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah secara khusus menyoroti keunikan ini sebelum dakwaan dibacakan.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Hakim Purwanto menjelaskan bahwa Nadiem sedianya dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku. Namun, sidang terpaksa ditunda dua kali, yakni pada 16 dan 23 Desember 2025, karena Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. “Uniknya dengan perkara Saudara ini, Saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata Saudara tidak bisa dihadirkan,” papar Purwanto.
Ia melanjutkan, “23 Desember juga tidak bisa dihadirkan, dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran Saudara di saat berlakunya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026.”
Menyikapi situasi ini, Hakim Purwanto meminta pendapat dari Penasihat Hukum (PH) Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan undang-undang yang berlaku. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah yang lebih menguntungkan terdakwa. “Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari Yusuf Amir.
Sementara itu, pihak JPU, melalui Jaksa Roy Riadi, menegaskan bahwa Nadiem akan tetap dijerat menggunakan ketentuan pidana materiil lama, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, sesuai dengan surat dakwaan yang telah dilimpahkan. “Sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah memasukkan pemeriksaan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” jelas Roy Riadi.
Namun, untuk hukum acara, JPU sepakat menggunakan KUHAP yang baru. “Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku undang-undang hukum acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan asas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru,” tambahnya.
Hakim Purwanto kemudian menyimpulkan bahwa kedua belah pihak, baik penasihat hukum maupun penuntut umum, telah bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. “Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun Penuntut Umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” ucap Purwanto. Ia menambahkan, “Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa.”
Setelah kesepakatan mengenai landasan hukum acara, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya. Mureks mencatat bahwa kasus ini menjadi preseden penting dalam penerapan hukum pidana di Indonesia.
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Dalam dakwaannya, Nadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Jaksa menyebut, para terdakwa membuat kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK yang mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM. Perbuatan ini disebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan), sehingga mengakibatkan kegagalan implementasi.
Selain itu, Nadiem dkk juga dituding menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Pola ini kemudian dijadikan acuan untuk penganggaran pada tahun 2021 dan 2022. Pengadaan melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) juga dilakukan tanpa evaluasi harga atau referensi harga yang memadai.
Akibatnya, laptop Chromebook yang diadakan tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T karena ketergantungan pada jaringan internet yang sulit diakses di wilayah tersebut. Perbuatan Nadiem dkk ini disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.
Nadiem sendiri disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut. Namun, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang Rp 809 miliar tersebut merupakan bentuk aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 menjelang penawaran saham perdana (IPO).
Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan Nadiem, meskipun kliennya pernah berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri. Aksi korporasi itu juga disebut tidak berhubungan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.






