Aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Sragen. Operasi ini berujung pada penangkapan dua orang terduga pelaku, salah satunya berhasil diamankan di dalam area lapas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Sragen segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pelaku pertama, yang diidentifikasi berinisial MR (33), berhasil dibekuk saat berada di dalam Lapas Kelas IIA Sragen. Penangkapan MR menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus lebih lanjut. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku kedua, JBK (28), di sebuah pusat perbelanjaan yang berlokasi di Sragen Kota.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,46 gram narkotika jenis sabu dan 30 butir obat-obatan terlarang (Obaya). AKP Luqman Effendi, Kasat Narkoba Polres Sragen, menyatakan bahwa seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman minimal yang dihadapi adalah lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Di samping upaya penindakan hukum, AKP Luqman Effendi menambahkan bahwa Sat Narkoba Polres Sragen secara berkelanjutan juga gencar melakukan kegiatan preemtif dan preventif. Program Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus digalakkan di berbagai institusi, mulai dari sekolah, desa, hingga berbagai komunitas masyarakat.
“Upaya ini dilakukan agar masyarakat semakin memahami bahaya narkoba dan mampu menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan,” pungkasnya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.






