Selebriti Erika Carlina secara resmi mencabut laporan dugaan pengancaman yang diajukannya terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian mediasi dan didasari oleh pertimbangan utama demi masa depan anak Erika Carlina, demikian dikonfirmasi pada Rabu (24/12/2025).
Proses Hukum dan Upaya Restorative Justice
Laporan polisi dengan nomor LP 5027 yang diajukan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025. Dalam proses tersebut, pihak terlapor, DJP atau yang dikenal sebagai DJ Panda, mengajukan permohonan untuk penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Kuasa hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal, menjelaskan bahwa upaya restorative justice pertama sempat mengalami kebuntuan meskipun Erika Carlina hadir. Diskusi lebih lanjut kemudian diserahkan kepada kuasa hukum masing-masing pihak untuk mencari titik temu.
“Dalam dinamika yang cukup panjang itu, kurang lebih sekitar satu bulan, kami berdiskusi lebih lanjut untuk berusaha semaksimal mungkin antar kuasa agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Faisal dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025).
Alasan Pencabutan Laporan: Demi Anak
Faisal membenarkan bahwa kliennya telah resmi mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan diambil secara mendadak, melainkan melalui pertimbangan matang.
“Yang paling esensial yang menjadi motivasi yang bersangkutan mencabut laporan di sini semata-mata untuk dan atas nama anaknya, demi masa depan anaknya, dan demi kebaikan anaknya,” jelas Faisal.
Keputusan pencabutan laporan ini juga didasari oleh konferensi pers yang digelar oleh DJ Panda pada 16 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, DJ Panda secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya.
“Konferensi pers tersebut substansinya ada dua hal. Yang pertama adalah memohon maaf secara terbuka kepada Erika. Yang kedua adalah mengakui perbuatannya-perbuatannya,” tukas Faisal.
Erika Carlina sendiri tidak dapat hadir dalam konferensi pers yang diadakan oleh kuasa hukumnya karena sedang merayakan Natal dan Tahun Baru di Bali.






