Tren

Gubernur Pramono Anung Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Naik 6,17 Persen dari UMP Sebelumnya

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/12/2025). Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,17% atau Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Pramono Anung menjelaskan, penetapan UMP 2026 didasarkan pada parameter alpha sebesar 0,75. Ia memastikan bahwa kenaikan UMP kali ini berada di atas angka inflasi yang terjadi di Ibu Kota.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Proses Penetapan UMP Jakarta 2026

Sebelum pengumuman resmi, Dewan Pengupahan Daerah telah menggelar serangkaian rapat pembahasan intensif terkait penyesuaian UMP. Pramono Anung mengungkapkan bahwa dewan pengupahan telah mengerucutkan pembahasan dan menyerahkan keputusan final kepada dirinya.

“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang dalam proses finalisasi penyusunan Keputusan Gubernur (Keppres) terkait kenaikan UMP ini. Meskipun keputusan telah diambil sehari sebelumnya, pengumuman resminya baru dilakukan pada hari Rabu (24/12/2025) sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” tegas Pramono pada kesempatan yang sama.

Advertisement
Mureks